Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
Hari Kesaktian Pancasila Sekdes Sumberjaya quotes Jurnalistik Hari Kesakitan Pancasila. Kepala Desa, Jejalenjaya. H. KumpulHari Kesakitan Pancasila, Kades Tambu. H. Jaut HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan: Seorang PNS Way Kanan dan Rekannya Ditahan 20 Hari

Petugas Kejati Sumsel saat mengamankan dua tersangka kasus jaksa gadungan yang menyamar sebagai pejabat kejaksaan di Palembang.
Petugas Kejati Sumsel saat mengamankan dua tersangka kasus jaksa gadungan yang menyamar sebagai pejabat kejaksaan di Palembang.

Palembang – MediaRJN.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial BA dan EF dalam perkara penyalahgunaan identitas jaksa gadungan. Keduanya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) di rumah makan Saudagar, Kayuagung, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BA bukan seorang jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan golongan kepangkatan III/D. BA bersama rekannya EF diduga menggunakan atribut kejaksaan untuk melakukan tindakan penipuan yang mencederai marwah institusi hukum.

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan 20 Hari

Dalam siaran pers yang diterima MediaRJN.com pada Selasa (7/10/2025), Kejati Sumsel menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan pengumpulan alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut tertuang dalam:

  • Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 untuk BA.
  • Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 untuk EF.

Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang Dilanggar

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan:

Kesatu:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua:
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga kini, lima orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik untuk memperkuat pembuktian hukum dan menelusuri pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan ini.

Modus Operandi: Mengaku Jaksa dari Kejagung

Kejati Sumsel mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka.
Tersangka BA, yang berstatus PNS aktif, menyamar sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan mengenakan seragam dan atribut resmi kejaksaan, termasuk pin Jaksa dan lencana Persaja.

Dengan penyamaran tersebut, BA dan EF menawarkan diri kepada sejumlah pihak untuk membantu “menyelesaikan” kasus korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel. Aksi ini menjadi bentuk penyalahgunaan atribut hukum dan jabatan publik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Pernyataan Resmi Kejati Sumsel

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan menolerir tindakan yang mencederai kehormatan profesi jaksa.

“Tindakan penyamaran dengan memakai atribut kejaksaan merupakan pelanggaran serius terhadap integritas institusi. Kami akan menindak tegas dan memastikan proses hukum berjalan profesional serta transparan,” tegasnya.

Kejati Sumsel juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai jaksa atau pejabat penegak hukum, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi serupa.

Pesan Moral dan Penegasan Etik Publik

Kasus jaksa gadungan ini menjadi pengingat penting akan perlunya literasi hukum publik dan kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan simbol dan jabatan negara.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya menjaga integritas dan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Penegakan hukum yang bersih menjadi landasan penting dalam memperkuat supremasi hukum dan moralitas publik di Indonesia.

(Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *