Kepala Desa Wanajaya H. Nurdin Kholik Barok memimpin musyawarah bersama warga RT 005 RW 023 Perumahan Kirana Cibitung di Balai Warga
Wanajaya, – Mediarjn.com – Kepala Desa Wanajaya, H. Nurdin Kholik Barok, mengambil langkah cepat dan tegas untuk menyelesaikan konflik internal yang terjadi di lingkungan RT 005 RW 023 Perumahan Kirana, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Musyawarah antara pemerintah desa dan warga dilaksanakan di Balai Warga Perumahan Kirana pada Minggu (5/10/2025), guna menindaklanjuti laporan warga atas polemik kepemimpinan Ketua RT setempat.
Pemerintah Desa Tegakkan Aturan Sesuai Perbup
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Wanajaya menyatakan bahwa pemerintah desa segera melakukan penggantian Ketua RT sesuai aspirasi masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 119 Tahun 2020 tentang masa jabatan Ketua RT dan RW.
“Pengangkatan Ketua RT yang baru akan segera dilakukan karena Ketua RT saat ini telah menjabat sejak tahun 2009, dan hal ini tidak lagi sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati,” tegas H. Nurdin Kholik Barok di hadapan warga.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
Selain masa jabatan, warga juga menyampaikan aspirasi terkait laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan RT yang belum dipublikasikan secara terbuka.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa memastikan bahwa laporan kas dan kegiatan RT 005 RW 023 sedang disusun secara lengkap untuk segera dilaporkan kepada warga.
“Poin berikutnya, sesuai tuntutan warga, laporan keuangan dan kegiatan RT sedang dibuatkan secara transparan dengan bukti-bukti yang lengkap agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Luruskan Isu: Pemilihan Ketua RT Bukan Arahan Kades
Menjawab kabar yang beredar di masyarakat, Nurdin menegaskan bahwa pemilihan kembali Ketua RT lama bukan atas arahannya.
Menurut laporan yang diterimanya, keputusan tersebut muncul karena tidak ada warga yang bersedia mencalonkan diri menggantikan Ketua RT sebelumnya.
“Saya tidak pernah mengatakan bahwa beliau otomatis kembali menjabat. Berdasarkan laporan, tidak ada warga yang bersedia mencalonkan diri,” pungkasnya.
Ciptakan Suasana Rukun dan Guyub
Kades Barok menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan keharmonisan warga setelah adanya keputusan bersama.
Ia berharap langkah ini menjadi titik awal terciptanya kehidupan sosial yang lebih guyub, tenteram, dan bebas konflik.
“Saya berharap keputusan ini bisa mengakomodasi aspirasi warga serta menciptakan suasana rukun tanpa lagi ada perselisihan,” tutupnya.
Dihadiri Unsur Pemerintah dan Tokoh Warga
Berdasarkan pantauan Mediarjn.com, musyawarah tersebut dihadiri oleh Bimaspol Desa Wanajaya, Kepala Dusun III, Ketua RW 023, Ketua RT 005 dan pengurusnya, serta sejumlah warga Perumahan Kirana.
Pertemuan berlangsung kondusif dengan semangat kebersamaan untuk mencari solusi terbaik.
Latar Belakang: Warga Kirim Surat Resmi Tuntut Evaluasi RT
Sebelumnya, warga RT 005 RW 023 telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Desa Wanajaya yang berisi tiga poin tuntutan, yakni:
- Pemberhentian Ketua RT yang telah menjabat melebihi masa jabatan,
- Penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan RT,
- Proses hukum apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Langkah ini menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga stabilitas sosial di lingkungan masyarakat.
Analisis dan Relevansi Sosial
Konflik internal di Perumahan Kirana menjadi cerminan penting bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi.
Respons cepat Kepala Desa Wanajaya menunjukkan penerapan prinsip Good Village Governance — yaitu pemerintahan desa yang menjunjung transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta penegakan hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparatur lingkungan agar tetap konsisten terhadap peraturan dan aspirasi warga.