Memuat berita terbaru...  

Polres Metro Bekasi Tanam Jagung di Lahan 25 Hektar untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional • Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
quotes Jurnalistik Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    
Ketua KMP Siopat Suhu Pematang Siantar, Naron Sihombing

Pematangsiantar, – Mediarjn.com Koperasi Merah Putih (KMP) di Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, mulai menunjukkan geliat meski masih dalam tahap awal operasional. KMP yang dipimpin oleh Naron Sihombing ini menjadi salah satu dari 53 koperasi Merah Putih yang telah terbentuk di seluruh kelurahan se-Kota Pematangsiantar.

Koperasi Mulai Aktif Meski dengan Keterbatasan

Ketua KMP, Naron Sihombing, mengaku bangga koperasi yang dipimpinnya dapat berjalan meski dengan segala keterbatasan. Dari total 75 anggota, sekitar 50 orang merupakan pemilik warung kelontong yang ikut berperan aktif memberikan iuran operasional.

“Kantor koperasi sementara menempati eks bangunan kafe yang sudah tutup. Untuk pembayaran sewa, kami masih menunggu kepastian modal dari bank,” ujar Naron, Jumat (26/9/2025).

Tantangan Modal dan Regulasi Perbankan

Meski sudah berjalan, KMP Siopat Suhu belum bisa mengakses pinjaman modal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Naron menyebutkan, regulasi yang mengatur akses pinjaman bagi koperasi masih belum jelas.

“Katanya mulai 1 Oktober 2025 koperasi yang sudah aktif bisa mengajukan pinjaman ke bank. Namun, tetap harus ada jaminan berdasarkan anggaran kelurahan. Sejauh ini aturan resminya masih belum baku,” ungkapnya.

Pemerintah Tegaskan Legalitas 53 Koperasi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan, menegaskan bahwa seluruh Koperasi Merah Putih di Pematangsiantar sudah terbentuk secara legal.

“Dari total 53 koperasi, semuanya sudah memiliki dokumen resmi seperti Akta Notaris, AHU, NPWP, hingga rekening bank. Secara administratif sudah lengkap, tinggal bagaimana koperasi bisa berjalan optimal,” jelas Herbet.

Dorongan Penguatan Basis Usaha

Herbet menambahkan, sebagian besar koperasi masih bergantung pada modal internal yang bersumber dari simpanan pokok dan wajib anggota. Meski ada yang sudah membuka usaha, skala bisnisnya masih terbatas.

“Ke depan, kami mendorong koperasi untuk memperkuat basis keanggotaan dan usaha agar memenuhi syarat pengajuan pinjaman ke perbankan. Harapannya, dukungan modal ini akan mempercepat pengembangan usaha koperasi di Pematangsiantar,” tegasnya.

Harapan Masa Depan Koperasi

Kehadiran KMP Siopat Suhu menjadi bukti bahwa koperasi di tingkat kelurahan memiliki potensi besar untuk mendukung ekonomi masyarakat. Namun, keberlanjutan usaha mereka sangat ditentukan oleh kejelasan regulasi, akses modal, serta semangat kewirausahaan para anggotanya.


Boy Hutasoit 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *