Pemkab Bekasi Wajibkan ASN Muslim Ikuti Pengajian Rutin dan Sholat Berjamaah

Ida Farida, Pj Sekda Bekasi, memberikan instruksi terkait kewajiban pengajian dan sholat berjamaah ASN.

Cikarang Pusat, – Mediarjn.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan kebijakan baru untuk membentuk aparatur sipil negara (ASN) yang religius, berintegritas, dan bermental kuat.

Penguatan Spiritualitas ASN Bekasi

Menurut Pj Sekda Ida Farida, kebijakan ini bertujuan memperkuat iman, takwa, dan pembinaan mental ASN agar menjadi teladan dalam menjalankan nilai-nilai agama.

Jadwal dan Lokasi Pengajian ASN

Pengajian rutin akan digelar setiap Jumat pagi di Masjid Nurul Hikmah, dengan kewajiban membawa Al-Qur’an dan perlengkapan ibadah.

ASN di Luar Komplek Wajib Ikut

Instansi di luar komplek Pemkab, seperti kecamatan, desa, RSUD, dan UPTD, juga diwajibkan menyelenggarakan pengajian serupa di lingkungan masing-masing.

Aturan Sholat Berjamaah ASN

ASN laki-laki diwajibkan melaksanakan sholat Dzuhur dan Ashar berjamaah di masjid atau mushola terdekat.

Peran Pimpinan OPD Sangat Krusial

Kepala OPD diminta aktif mengawasi dan memastikan pegawainya mengikuti ketentuan pengajian dan sholat berjamaah.

Pembinaan ASN Berbasis Nilai Religius

Kebijakan ini dipandang sebagai upaya pembinaan ASN yang lebih religius, sejalan dengan visi Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera.

Instruksi untuk Dilaksanakan dengan Kesadaran

Ida Farida menegaskan program ini bukan sekadar rutinitas, melainkan ikhtiar bersama demi keberkahan dan kesejahteraan Kabupaten Bekasi.


(Red)

ASN BekasiIda Farida Sekda BekasiPemkab Bekasi religiuspengajian rutin ASNsholat berjamaah ASN