Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung  (2) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. WALUYO,Kepsek M.Si SMAN 5 KOTA BEKASI (3) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M Unang Permana, S.Pd., M.Pd Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan (4) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK (5) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. PSF. PARULIAN HUTAHAEAN (6) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. oy utasoit  (7) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan    

Jakarta – Mediarjn.comKasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat negara bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia. Berbagai modus dilakukan dengan mengabaikan aturan hukum demi memperkaya diri. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: sampai kapan korupsi akan terus merongrong bangsa?

Pakar Hukum Angkat Bicara

Menjawab pertanyaan tersebut, pakar hukum sekaligus ekonom, Prof. DR. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menyampaikan pandangan kritisnya kepada awak media. Ia menegaskan, kunci pemberantasan korupsi terletak pada sikap tegas pemimpin tertinggi negara.

“Presiden RI Jenderal Haji Prabowo Subiyanto yang dimuliakan dan disegani oleh dunia harus berani mengatakan: ‘Bila ada oknum pejabat negara dari tingkat bawah hingga tertinggi melakukan korupsi, maka tidak ada yang kebal hukum. Silakan dibongkar dan dihukum seberat-beratnya, serta sita kekayaan hasil korupsinya’,” tegasnya.

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Prof. Sutan menyoroti masih adanya praktik hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kondisi ini, menurutnya, membuat Indonesia sulit berkembang.

“Jangan jadikan rakyat sebagai sapi perahan untuk memperkaya pejabat. Negara sudah kehilangan ribuan triliun akibat praktik korupsi berjamaah,” ujarnya.

Peran KPK dan Satgas Antipencucian Uang

Ia menekankan pentingnya memperkuat lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak dilemahkan. Bahkan, menurutnya, perlu dibentuk satgas khusus pengawasan pencucian uang untuk memutus mata rantai aliran dana hasil korupsi.

“Oknum tikus berdasi yang didukung partai demi jabatan harus diawasi ketat. Kesepakatan politik untuk bagi-bagi proyek dan program besar rawan dijadikan ajang korupsi,” jelasnya.

Korupsi Berjamaah Jadi Ancaman Serius

Dalam dialog dengan masyarakat, Prof. Sutan mengungkap bahwa banyak pertanyaan publik terkait praktik korupsi berjamaah. Modusnya terorganisir, bahkan ada dugaan keterlibatan oknum penegak hukum yang menerima setoran agar kasus tak diproses.

“Masyarakat menunggu keberanian Presiden mengungkap elit politik yang bermain dalam korupsi dan pencucian uang,” katanya.

Reformasi Penegakan Hukum Mendesak

Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap hukum sudah hampir hilang. Oleh karena itu, reformasi menyeluruh di kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman menjadi hal mendesak agar tidak ada lagi aparat yang membekingi praktik korupsi berjamaah.

“Jika Presiden tegas melawan para elit koruptor, maka ekonomi akan maju dan hukum Indonesia bersih dari mafia,” tegasnya.

Kemiskinan Akibat Korupsi

Prof. Sutan mengingatkan, dampak korupsi langsung dirasakan masyarakat. Saat ini lebih dari 70% rakyat Indonesia menghadapi kesulitan ekonomi dan hidup dalam kemiskinan. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak lepas dari ulah “tikus” koruptor yang leluasa merampok uang negara tanpa tersentuh hukum.

Narasumber:
Prof. DR. KH. Sutan Nasomal, SH., MH.


(Rd Ahmad Syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *