Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung  (2) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. WALUYO,Kepsek M.Si SMAN 5 KOTA BEKASI (3) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M Unang Permana, S.Pd., M.Pd Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan (4) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK (5) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. PSF. PARULIAN HUTAHAEAN (6) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. oy utasoit  (7) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan    

Polres Kutim Gelar Konferensi Pers Sampaikan Pengungkapan 2 Kasus Besar, Pelaku Pencurian dan Curas Brilink Berhasil Ditangkap


Kutai Timur, MediarjnPolres Kutai Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus kriminal menonjol, Selasa (23/09/25) di Aula Polres Kutim. Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, S.Tk., S.I.K., yang juga turut dihadiri para Jurnalis Media.

Didepan awak media, Kapolres menjelaskan kronologi kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka berinisial AL (46), warga Gg. Damai, Sangatta Utara. Pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Bontang. Setelah mengintai rumah, pelaku masuk saat kondisi sepi dengan cara mencongkel menggunakan obeng. Ia beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni pada 1 September di Jl.Dayung Desa Singa Gembara, 6 September di Jl. Ilham Maulana, serta 7 September di Jl. Wolter Monginsidi, Sangatta Utara.

“Pelaku ini residivis. Usai bebas dari Lapas Bontang, kembali melakukan aksinya dengan menyasar rumah-rumah warga. Barang yang dicuri mulai dari tas, uang tunai, laptop, HT, emas, jam tangan, ponsel hingga sepeda motor. Setelah aksi terakhir, pelaku sempat kabur ke Samarinda,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp.1 miliar. Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Lanjutnya, AKBP Fauzan juga memaparkan kronologi kasus kedua yakni pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar beberapa agen Brilink di wilayah Kutim. Para pelaku beraksi dengan cara mengancam korban menggunakan parang, mendobrak pintu konter, dan mengambil uang. Aksi dilakukan di tiga lokasi, yaitu Brilink Bengalon, Brilink Galeri Jasa 4 Gg. Rambutan Jl. Yos Sudarso II, serta Brilink Lumintu Gg. Masjid Jl. Yos Sudarso II.

“Para tersangka ini sudah merencanakan aksinya. Ada yang berperan mengancam dengan senjata tajam, ada yang mengawasi di luar, dan ada yang mengambil uang. Dari tiga lokasi tersebut, kerugian korban mencapai hampir Rp.90 juta,” jelas AKBP Fauzan.

Tiga pelaku berhasil ditangkap yakni HH (31), H (25), dan KN (17), sedangkan seorang pelaku berinisial S (29) masih dalam pengejaran (DPO). Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim bersama Polsek Sangatta dan Jatanras Polda Kaltim menangkap para tersangka pada 19 September 2025 dini hari di sebuah kos di Gg.Syahrony IV, Kec.Sangatta Utara.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) jo 363 ayat (1) angka 4 KUHP serta UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


(Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *