Memuat berita terbaru...  

Seorang PNS Kabupaten Karo bernama Sarifin Bangun mengadukan Kriminalisasi terhadap dirinya kepada Prof. Mahmud MD. Dugaan Pemalsuan surat Nota Dinas BKD Karo bermasalah, di Kabanjahe, Sumatera Utara • Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    
Seorang PNS Kabupaten Karo bernama Sarifin Bangun menunjukkan dokumen laporan dugaan pemalsuan surat Nota dinas BKD Karo bermasalah, di Kabanjahe, Sumatera Utara.

Awal Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Kabanjahe, Sumatera Utara – Mediarjn.com Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman, Pertanahan Kabupaten Karo, Sarifin Bangun, resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo ke Polres Tanah Karo. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dinilai telah merampas hak dan harga dirinya sebagai abdi negara.

Nota Dinas yang Jadi Sumber Permasalahan

Dokumen Nota dinas BKD Karo Diduga bermasalah

Kasus bermula dari Nota Dinas BKD Kabupaten Karo Nomor: 800/4214/BKD/2020 tertanggal 17 November 2020. Nota itu ditujukan kepada Bupati Karo dan merekomendasikan pemberhentian sementara Sarifin. Namun, substansinya dinilai keliru karena menyebutkan dirinya diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Klarifikasi Sarifin: Bukan Kasus Narkotika

Menurut Sarifin, kekeliruan fatal tersebut menyebabkan kerugian materiil dan immateriil. Ia menegaskan bahwa kasus hukum yang menjeratnya bukan narkotika, melainkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia divonis dua tahun penjara dalam kasus UU ITE dan bebas pada 21 Maret 2023. Hingga kini, Sarifin masih berstatus aktif sebagai PNS.

“Saya bukan pemakai narkotika, bukan pengedar, apalagi bandar. Saya dipidana karena kasus UU ITE, bukan narkotika,” tegas Sarifin.

Dampak Kekeliruan terhadap Hak PNS

Sarifin mengaku akibat nota dinas yang salah, sejumlah haknya sebagai PNS tidak dibayarkan. Ia menilai kesalahan administrasi ini merugikan karier dan kehidupannya sebagai aparatur sipil negara. Merujuk pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pemberhentian ASN harus dilakukan berdasarkan fakta hukum yang benar, bukan dugaan keliru.

Laporan Resmi dan Proses Penyelidikan

Surat Laporan polisi: aduan hukum pengaduan pidana

Laporan Sarifin telah diterima Polres Tanah Karo dan mendapat tindak lanjut. Ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 15 Agustus 2025 sebagai bukti bahwa proses hukum sedang berjalan.

Potensi Jerat Hukum

Dugaan pemalsuan surat ini dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP yang mengatur pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, bagi ASN, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas aparatur negara.

Harapan Korban kepada Kepolisian

Sarifin berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap siapa aktor yang bertanggung jawab atas perubahan substansi nota dinas tersebut.

“Semoga pihak Polres Tanah Karo dapat segera mengungkap siapa dalang di balik perubahan isi nota dinas yang merugikan saya,” ujarnya.

Redaksi

Kasus Sarifin Bangun membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai akuntabilitas administrasi pemerintahan dan perlindungan hak aparatur sipil negara. Nota dinas yang keliru bukan hanya berdampak pada karier seorang PNS, tetapi juga mencerminkan lemahnya kontrol internal birokrasi.

Dugaan pemalsuan surat semestinya dipandang sebagai isu serius, bukan sekadar masalah personal antara pegawai dan institusi. Akta administrasi negara adalah dokumen publik, sehingga setiap kekeliruan berpotensi menimbulkan kerugian tidak hanya pada individu, tetapi juga pada wibawa institusi pemerintahan.

Dalam konteks ini, publik menunggu transparansi penyelidikan kepolisian dan evaluasi sistem pengawasan internal Pemkab Karo. Kejelasan perkara bukan hanya soal keadilan untuk Sarifin Bangun, melainkan juga menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Redaksi Mediarjn.com akan terus memantau perkembangan kasus ini. Segala informasi baru terkait proses hukum, hasil penyelidikan, maupun tanggapan resmi dari pihak terkait akan diperbaharui pada artikel ini.

Kami mengajak pembaca untuk tetap mengikuti pemberitaan selanjutnya agar mendapatkan gambaran yang utuh dan akurat mengenai duduk perkara dugaan pemalsuan surat yang menimpa Sarifin Bangun. Transparansi dan akuntabilitas publik adalah hak masyarakat, dan kami berkomitmen menyajikan informasi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.


(BMH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *