Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pemindahan Prasetyo Boeditjahjono, mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, ke Rutan Kelas I Palembang terkait kasus korupsi LRT Sumsel.
Palembang, Sumsel, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memindahkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono (PB), ke Rutan Kelas I Palembang. Pemindahan ini merupakan bagian dari penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pembangunan LRT Sumsel.
Pemindahan untuk Menjamin Kelancaran Proses Hukum
Pemindahan tersangka dilakukan guna memperlancar penyidikan, memperkuat kepastian hukum, sekaligus memfasilitasi penyerahan formal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini diharapkan mempercepat agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dugaan Korupsi LRT Sumsel dan Modus Penunjukan Vendor
PB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan LRT Sumsel. Modus yang digunakan adalah penunjukan tidak transparan kepada vendor tertentu, dengan indikasi penerimaan sejumlah uang dari kontraktor yang terlibat dalam proyek strategis tersebut.
Waktu Pemindahan dan Tahapan Penyidikan
Proses pemindahan dilakukan pada 9 September 2025, setelah penetapan status tersangka oleh Kejati Sumsel. Informasi resmi menyebutkan langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran tahapan hukum selanjutnya, termasuk persiapan berkas ke tahap penuntutan.
Dari Rutan Salemba ke Rutan Kelas I Palembang
Sebelum dipindahkan ke Palembang, PB sempat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta. Pemindahan ke Rutan Kelas I Palembang menjadi langkah strategis untuk mendekatkan tersangka dengan lokasi persidangan.
Pihak yang Terlibat dalam Proses Penyerahan
Dalam pemindahan ini, terdapat tiga pihak utama:
- Prasetyo Boeditjahjono (PB), mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub dan tersangka utama.
- Tim Penyidik JAM-Pidsus Kejati Sumsel sebagai pihak penyidik.
- Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang yang menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Penyerahan Resmi ke JPU dan Persiapan Persidangan
Dengan pemindahan ini, PB resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum. Langkah ini menandai fase penting dalam mempercepat administrasi hukum, penyidikan lanjutan, serta persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
(Red)