Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07 HUT RI 80 Banner 1      HUT RI 80Banner 2      HUT RI 80 Banner 3 HUT RI 80 Banner 4 HUT RI 80 Banner 5 HUT RI 80 Banner 6 HUT RI 80 Banner 7 HUT RI 80 Banner 8 HUT RI 80 Banner 9 HUT RI 80 Banner 10 HUT RI 80 Banner 11 HUT RI 80 Banner 12       HUT RI 80 Banner 13HUT RI 80 Banner 14 HUT RI 80 15    

Tagihan Air PDAM Tirta Patriot Diduga Melonjak Tanpa Sebab, Warga Bekasi Keluhkan Kejanggalan

Kantor PDAM Tirta Patriot. Warga Bekasi keluhkan tagihan PDAM Tirta Patriot yang melonjak drastis tanpa penjelasan

Bekasi, – Mediarjn.com Aroma ketidakadilan mulai menyeruak di Kota Bekasi. Sejumlah pelanggan PDAM Tirta Patriot mengeluhkan tagihan air yang melonjak tanpa sebab yang jelas. Fenomena ini memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam pencatatan maupun sistem penagihan perusahaan penyedia air bersih milik daerah tersebut.

Keluhan Warga atas Lonjakan Tagihan

Deni Yanto, warga Kavling Tegal Perintis, Kelurahan Marga Mulya, menjadi salah satu pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan. Ia menuturkan, sejak awal berlangganan, biaya air di rumahnya selalu berada di kisaran Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Namun, sejak Agustus 2024, kondisinya berubah drastis.

“Bayangkan, bulan itu tiba-tiba tagihan melonjak sampai di atas satu juta rupiah! Padahal pemakaian biasa-biasa saja, bahkan bisa dibilang jarang dipakai karena sebelumnya kami pakai sumur bor,” ujar Deni dengan nada kecewa, Selasa (2/9).

Pola Lonjakan yang Berulang

Menurut Deni, setelah melakukan komplain langsung ke kantor PDAM, tagihannya sempat kembali normal beberapa bulan kemudian. Namun, pada Agustus 2025, kejadian serupa terulang kembali.

“Seolah ada pola. Selalu di bulan Agustus tagihan melonjak tanpa penjelasan logis. Saya sudah ikuti semua aturan, pasang pelampung otomatis sesuai saran petugas. Tapi buktinya, tetap saja saya jadi korban,” keluhnya.

Sistem dan Alat Meteran Dipertanyakan

Deni sempat diminta petugas untuk memeriksa kerusakan pelampung di rumahnya. Namun hasil pengecekan menunjukkan semua perangkat berfungsi normal, termasuk meteran air.

“Meteran air juga baik-baik saja. Lalu salahnya di mana? Di pelanggan atau di sistem pencatatannya?” ujarnya penuh tanda tanya.

Kekhawatiran Pelanggan Lain

Keresahan ini semakin besar karena dikhawatirkan pelanggan lain yang awam dengan prosedur komplain akan dirugikan.

“Saya masih bisa datang ke kantor, bisa minta klarifikasi. Tapi bagaimana dengan masyarakat yang tidak tahu apa-apa? Mereka pasti hanya bisa diam dan membayar,” tutur Deni.

Suara Warga Mencuat di Media Sosial

PDAM Tirta Patriot saat ini tercatat melayani lebih dari 72 ribu pelanggan di Kota Bekasi. Namun, di balik angka tersebut, mulai bermunculan keluhan di media sosial. Banyak warga mengaku mengalami tagihan melonjak tanpa sebab, lalu kembali normal setelah diajukan komplain.

Fenomena ini menimbulkan desakan agar manajemen PDAM Tirta Patriot segera memberikan penjelasan resmi, melakukan evaluasi sistem, serta memastikan kejadian serupa tidak berulang.

“Air itu kebutuhan hidup. Jangan sampai rakyat kecil terbebani dengan tagihan yang tidak masuk akal. Kalau ada kesalahan sistem, perbaiki. Kalau ada kelalaian, segera benahi,” tegas Deni.

Desakan Transparansi dan Tindakan DPRD

Sejumlah pihak juga mendorong DPRD Kota Bekasi untuk memanggil manajemen PDAM Tirta Patriot, agar transparansi dan keadilan bagi pelanggan benar-benar ditegakkan.

Hak Jawab PDAM Tirta Patriot

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PDAM Tirta Patriot, melalui humas perusahaan. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Apabila di kemudian hari PDAM Tirta Patriot menyampaikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan UU Pers.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *