Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Adian Napitupulu - POSPERA Jawa Barat
Aktivis XTC Indonesia DPC Kabupaten Bekasi melakukan advokasi terhadap pekerja outsourcing yang terdampak karena dugaan kelalaian pembayaran BPJS oleh Yayasan PT Adhi Gana Apta di Bekasi.

Bekasi, – Mediarjn.com Ratusan pekerja outsourcing yang berada di bawah naungan Yayasan PT Adhi Gana Apta di wilayah Bekasi diduga tidak menerima hak mereka atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Keluhan mencuat setelah sejumlah karyawan mendapati bahwa status keanggotaan mereka di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif saat mencoba mengakses layanan medis.

Yayasan PT Adhi Gana Apta, sebagai penyedia jasa tenaga kerja outsourcing, menjadi pihak yang disorot dalam kasus ini. Sebanyak 384 dari sekitar 500 pekerja yang ditempatkan di berbagai perusahaan mitra yayasan diketahui tidak memiliki kepesertaan aktif dalam BPJS. Banyak dari mereka berasal dari LPK Adhigana Apta yang hingga kini belum mendapat jaminan sosial sebagaimana mestinya.

Permasalahan ini dilaporkan telah terjadi sejak Oktober 2024 dan terus berlanjut hingga Agustus 2025, menandakan bahwa sebagian besar pekerja telah bekerja selama lebih dari setengah tahun tanpa jaminan sosial maupun kesehatan yang layak.

Kejadian ini berlangsung di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, khususnya pada perusahaan-perusahaan pengguna jasa tenaga kerja dari yayasan outsourcing tersebut. Salah satu perusahaan yang terdampak adalah PT Eun Sung Indonesia.

Kelalaian pembayaran iuran BPJS oleh pihak yayasan jelas melanggar hak dasar pekerja serta regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Menurut pernyataan dari Rudi, HR Manager PT Eun Sung Indonesia, pihaknya telah mengeluarkan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada LPK Adhigana, namun sampai saat ini belum ada realisasi pembayaran tunggakan iuran tersebut.

Merespons permasalahan ini, XTC Indonesia DPC Kabupaten Bekasi mengambil sikap tegas dengan melakukan investigasi dan advokasi hukum terhadap PT Adhi Gana Apta. Menurut Mario, WK OKK XTC DPC Kabupaten Bekasi, pihaknya telah melaporkan pelanggaran ini kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

Mario menekankan bahwa yayasan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai PP 86 Tahun 2013, mencakup teguran tertulis, denda, hingga penghentian layanan tertentu. Bahkan, jika terbukti bersalah, sanksi pidana sesuai UU No. 24 Tahun 2011 dapat diterapkan, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan hak para pekerja outsourcing terpenuhi,” Mario, WK OKK XTC INDONESIA DPC Kabupaten Bekasi.

Seruan dan Harapan XTC Indonesia

XTC Indonesia menyerukan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait agar segera mengambil langkah hukum dan administrasi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh yayasan outsourcing tersebut. Kasus ini juga menjadi peringatan serius bagi yayasan dan perusahaan lain agar senantiasa menjunjung tinggi hak-hak pekerja dan mematuhi hukum ketenagakerjaan.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ade Kuswara Kunang dan Adian Napitupulu - PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi
  Adian Napitupulu - POSPERA Jawa Barat