Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"

Diberi Abolisi Presiden, Ini Kronologi Kasus Tom Lembong dari Tersangka hingga Vonis 4,6 Tahun

Tom Lembong berjalan keluar dari Pengadilan Tipikor usai Diberi Abolisi Presiden

Gambar Ilustrasi: Tom Lembong berjalan keluar dari Pengadilan Tipikor usai Diberi Abolisi Presiden


Setelah menjalani proses hukum panjang sejak Oktober 2024, mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong resmi mendapatkan abolisi dari Presiden RI. Bagaimana kronologinya

Jakarta, – Mediarjn.com Presiden Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Kabinet Kerja Jokowi. Keputusan ini menjadi penanda berakhirnya seluruh proses hukum atas kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Lembong sejak akhir 2024. Sebelumnya, ia telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sabtu, (2/8/2025).

Pemberian abolisi ini tertuang dalam Keppres yang disetujui DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R‑43/Pres/07/2025. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari pertimbangan kemanusiaan, pertimbangan politik, serta kompleksitas dugaan ketidakadilan dalam proses hukum terhadap Lembong.

Siapa Tom Lembong dan Mengapa Ia Dihukum

🗂️ Timeline Ringkas Kasus Tom Lembong

Tanggal Peristiwa
8–29 Okt 2024 Pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejagung, lalu ditetapkan sebagai tersangka.
29 Okt 2024 Ditahan di Rutan Salemba, tanpa pendampingan hukum saat penetapan.
5 Nov 2024 Pengajuan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
21–26 Nov 2024 Sidang praperadilan; gugatan ditolak oleh hakim.
6 Mar 2025 Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dimulai.
4 Jul 2025 Jaksa menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
9 Jul 2025 Pleidoi pembelaan: Tom klaim tidak ada mens rea.
18 Jul 2025 Vonis: 4 tahun 6 bulan penjara dan denda tetap Rp 750 juta.
30 Jul 2025 Pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
31 Jul 2025 DPR menyetujui abolisi melalui Surat Presiden.
1 Agt 2025 Presiden menerbitkan Keppres Abolisi; proses hukum dihentikan dan Tom Lembong dinyatakan bebas dan keluar dari proses hukum.

Thomas Trikasih Lembong adalah tokoh ekonomi dan mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan dikenal sebagai figur reformis di bidang ekonomi liberal. Namun, pada Oktober 2024, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI atas dugaan kerugian negara Rp 578 miliar dalam kebijakan impor gula saat menjabat.

Jaksa menilai kebijakan yang diambil Lembong melanggar aturan karena melibatkan kuota yang menguntungkan importir tertentu. Meskipun demikian, Lembong menyatakan bahwa kebijakan tersebut bersifat makro dan tidak didasari niat memperkaya diri.

Fakta Hukum yang Mengiringi Kasus Ini

Kasus dimulai sejak ia diperiksa sebagai saksi pada awal Oktober 2024. Namun pada 29 Oktober 2024, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan ia langsung ditahan. Tim hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, namun gugatan ditolak oleh hakim.

Sidang di Pengadilan Tipikor berlangsung sejak Maret 2025. Jaksa menuntut 7 tahun penjara. Hakim akhirnya memutuskan Lembong bersalah dan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta. Hakim menyatakan Lembong tidak terbukti memperkaya diri, tetapi bertanggung jawab secara jabatan atas kerugian negara.

Mengapa Presiden Memberikan Abolisi

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong menjadi sorotan publik karena terjadi hanya dua pekan setelah vonis dijatuhkan. Presiden menilai terdapat aspek kejanggalan prosedural, potensi kriminalisasi kebijakan publik, dan faktor politik elektoral dalam proses hukum ini. Terlebih lagi, Lembong merupakan bagian dari tim sukses capres oposisi saat Pilpres 2024.

DPR menyetujui permintaan Presiden, menandakan bahwa secara politis dan hukum, terdapat keyakinan bahwa keadilan subtantif perlu ditegakkan melalui intervensi konstitusional.

Tanggapan Lembaga Penegak Hukum

Kejaksaan Agung menyatakan akan mematuhi Keppres tersebut dan menunggu salinan resmi untuk eksekusi pembebasan. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang awalnya juga turut memantau proses ini, menyatakan pasrah atas keputusan presiden dan menghormati sistem demokrasi yang berlaku.

Pemberian abolisi ini juga membuka diskusi baru mengenai independensi lembaga penegak hukum, serta batasan antara keputusan hukum dan kebijakan eksekutif dalam kerangka konstitusional.

Dampak Politik dan Akademis dari Kasus Ini

Kasus ini menjadi studi penting dalam bidang hukum tata negara, khususnya mengenai relasi antara cabang kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Penggunaan hak abolisi oleh Presiden, yang berbeda dengan amnesti, menegaskan peran Presiden dalam melindungi warga dari ketidakadilan hukum yang bersifat politis.

Bagi masyarakat sipil, kasus ini memantik diskursus tentang reformasi hukum, penyalahgunaan hukum sebagai alat politik, dan perlindungan terhadap pembuat kebijakan yang bekerja atas dasar itikad baik.

Kasus Tom Lembong adalah salah satu preseden penting dalam sejarah penegakan hukum modern Indonesia. Diberikan abolisi setelah vonis, kasus ini menegaskan kembali bahwa keadilan substantif tidak hanya lahir dari vonis hakim, tetapi juga dari keberanian negara menjaga integritas kebijakan publik di tengah dinamika politik.


Rd Ahmad Syarif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *