Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pembunuhan di Muara Komam, Satu Korban Meninggal dan Satu Luka Berat


Balikpapan, – Mediarjn.com Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar konferensi pers kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Kasus ini menewaskan satu korban dan menyebabkan satu lainnya mengalami luka serius, Selasa (22/7/2025).

Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H. S.I.K., C.F.E., M.H., pada Selasa, 22 Juli 2025, dijelaskan bahwa Tersangka yang berinisial MT, laki-laki, diduga melakukan aksi kekerasan dengan senjata tajam terhadap dua orang korban di sebuah rumah di wilayah Muara Komam. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 04.00 WITA.

Menurut keterangan saksi, tersangka sebelumnya meninggalkan posko sekitar pukul 02.00 WITA untuk beristirahat di rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kejadian. Namun sekitar pukul 04.00 WITA, ia kembali ke posko dan langsung menyerang korban inisial A yang tengah tertidur, melukai bagian lehernya. Serangan tersebut membangunkan korban, yang kemudian mencoba menangkis serangan lanjutan. Sementara itu, korban lain berinisial R (Russel) ditemukan telah tewas dengan luka pada bagian leher.

Setelah melakukan aksinya, tersangka kembali ke rumah dan berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut hingga dibangunkan oleh anaknya sekitar pukul 04.30 WITA.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban dengan bercak darah, handphone milik para saksi, laporan bulanan dari tempat usaha milik korban, hasil visum dari RS Panglima Sebaya, hingga pakaian milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat pentingnya menjaga situasi kamtibmas dan melaporkan potensi kekerasan sejak dini.


Anto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *