Ketua Karang Taruna Sumber Jaya, Wawan Hermawan, bersama perangkat Desa terkait desakan pengisian jabatan Kepala Desa, Jumat (18/7/2025).
Kekosongan jabatan kepala desa dinilai memicu stagnasi pelayanan publik. Karang Taruna menyerukan penunjukan PLT yang memahami kondisi lokal, sementara Pemkab Bekasi mengaku masih mengkaji penunjukan yang tepat.
Tambun Selatan, – Mediarjn.com – Kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Pada Jumat, 18 Juli 2025, Karang Taruna (Katar) Desa Sumber Jaya secara terbuka menyuarakan desakan kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa guna mengisi kekosongan kepemimpinan yang dinilai telah berdampak pada stagnasi pelayanan publik dan ketidakpastian arah pembangunan desa.
Menurut Ketua Katar Sumber Jaya, Wawan Hermawan, kondisi kekosongan ini menyebabkan berbagai hambatan administratif, termasuk belum dicairkannya hak-hak aparatur desa.
“Ketika tidak ada kepemimpinan yang sah, banyak urusan warga yang tertunda. Bahkan, gaji aparatur desa belum dikeluarkan hingga hari ini. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan melemahkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, Katar menekankan bahwa penunjukan pemimpin desa seharusnya tidak dijadikan sekadar ajang promosi jabatan sementara dalam lingkup birokrasi.
“Kami ingin pemimpin yang memahami karakter sosial dan budaya warga. Yang tumbuh dan besar bersama masyarakat Sumber Jaya. Sudah saatnya rakyat diberi ruang memilih pemimpin mereka sendiri melalui proses demokratis,” tambah Wawan.
Katar juga menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal proses pengisian jabatan kepala desa agar berjalan secara transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat lokal.
Pemerintah Kabupaten Masih Mengkaji Penunjukan PLT
Menanggapi desakan tersebut, salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa proses penunjukan PLT Kepala Desa tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemkab masih melakukan kajian administratif dan mempertimbangkan calon-calon potensial yang dinilai mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa berikutnya.
“Kami memahami keresahan masyarakat, namun proses administratif harus dijalankan sesuai regulasi yang berlaku. Penunjukan PLT bukan hanya soal mengisi kekosongan, tetapi juga memastikan keberlanjutan pelayanan dan netralitas menjelang tahapan demokrasi desa,” ujarnya secara terpisah.
Konteks dan Harapan Masyarakat
Sebagai catatan, masa jabatan Kepala Desa sebelumnya telah berakhir pada awal 2025, namun hingga kini belum ada penunjukan PLT resmi. Hal ini berdampak pada penundaan sejumlah program pembangunan dan administrasi pelayanan warga.
Masyarakat Sumber Jaya berharap agar pemerintah segera mengambil langkah yang solutif, sehingga roda pemerintahan desa kembali berjalan normal. Beberapa warga yang ditemui tim Mediarjn.com juga menyampaikan harapan agar pemimpin desa mendatang benar-benar berasal dari akar komunitas lokal dan memiliki rekam jejak yang jelas dalam pengabdian sosial.
Desakan yang disuarakan oleh Karang Taruna merupakan refleksi dari keresahan publik terhadap minimnya kejelasan kepemimpinan di tingkat desa. Meski demikian, penanganan administratif yang hati-hati dari Pemkab Bekasi juga penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Proses penunjukan PLT Kades Sumber Jaya sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip representasi lokal, kompetensi kepemimpinan, serta partisipasi masyarakat agar menghasilkan solusi yang berkelanjutan.
(Boy Hutasoit)