Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat tunjukan isi MoU usai di tanganinya Nota Kesepahaman di Gedung Kejaksaan Agung RI.

Demi Menjaga Kemerdekaan Pers, Melindungi Jurnalis, dan Memperkuat Penegakan Hukum, Kolaborasi Institusional Diikat dalam Nota Kesepahaman Strategis

Jakarta, – Mediarjn.comDalam sebuah langkah monumental yang mencerminkan komitmen pada demokrasi dan supremasi hukum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025 di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan. Peristiwa ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sinergi kelembagaan antara institusi penegak hukum dan lembaga penjaga kemerdekaan pers.

Perlunya Kolaborasi: Karena Ruang Demokrasi Membutuhkan Kepastian Hukum dan Keterbukaan

Penandatanganan MoU ini melibatkan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. Keduanya sepakat bahwa pers memiliki peran vital sebagai mitra strategis negara dalam fungsi kontrol sosial. Burhanuddin menegaskan, “Kami tidak bisa menjangkau semua wilayah. Oleh sebab itu, kami butuh media untuk menjadi pengawas kami.” Ucapan ini merefleksikan pentingnya kolaborasi dalam menciptakan sistem pengawasan yang inklusif, efektif, dan adaptif.

Empat Pilar Kesepakatan: Bukan Sekadar Seremonial

Nota kesepahaman ini mencakup empat ruang lingkup utama:

  1. Perlindungan terhadap kebebasan pers dan jurnalis, khususnya dalam konteks pemberitaan hukum.
  2. Pemberian dukungan tenaga ahli oleh Dewan Pers kepada Kejaksaan dalam menangani perkara terkait jurnalisme.
  3. Pendidikan hukum kepada masyarakat guna meningkatkan literasi hukum publik.
  4. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di kedua institusi melalui pelatihan, seminar, dan forum ilmiah lainnya.

Langkah ini menjadi konkretisasi perwujudan demokrasi prosedural dan substansial di mana media tidak hanya dipandang sebagai objek pengawasan, melainkan subjek pembangunan bangsa yang kritis dan partisipatif.

Konteks Kelembagaan dan Implikasi Strategis: Karena Demokrasi Butuh Akuntabilitas dan Keseimbangan Kuasa

Dalam perspektif akademik, kerja sama ini dapat dibaca sebagai bentuk deliberative institutional dialogue — ruang kolaboratif antarlembaga dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap keadilan dan transparansi. Penelitian oleh Hindman & Barash (2020) menunjukkan bahwa penguatan relasi institusional antara penegak hukum dan media cenderung meningkatkan akuntabilitas publik, memperkecil ruang penyalahgunaan kekuasaan, serta memperluas akses informasi berkualitas bagi masyarakat luas.

Harapan ke Depan: Karena Legalitas Harus Diiringi Legitimasi Sosial

Komaruddin Hidayat menyampaikan, “Pers adalah mitra pemerintah, bukan musuh. Namun dalam kemitraan itu harus ada profesionalisme, integritas, dan objektivitas.” Hal ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga marwah kebangsaan dan rasionalitas publik.

Ke depan, tantangan terbesar adalah implementasi di lapangan. MoU perlu ditindaklanjuti dengan rencana kerja konkret, pengawasan independen, serta evaluasi berkala. Kolaborasi bukan tujuan akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang menuju tata kelola demokrasi yang sehat dan berkeadilan.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *