Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat tunjukan isi MoU usai di tanganinya Nota Kesepahaman di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Demi Menjaga Kemerdekaan Pers, Melindungi Jurnalis, dan Memperkuat Penegakan Hukum, Kolaborasi Institusional Diikat dalam Nota Kesepahaman Strategis
Jakarta, – Mediarjn.com – Dalam sebuah langkah monumental yang mencerminkan komitmen pada demokrasi dan supremasi hukum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025 di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan. Peristiwa ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sinergi kelembagaan antara institusi penegak hukum dan lembaga penjaga kemerdekaan pers.
Perlunya Kolaborasi: Karena Ruang Demokrasi Membutuhkan Kepastian Hukum dan Keterbukaan
Penandatanganan MoU ini melibatkan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. Keduanya sepakat bahwa pers memiliki peran vital sebagai mitra strategis negara dalam fungsi kontrol sosial. Burhanuddin menegaskan, “Kami tidak bisa menjangkau semua wilayah. Oleh sebab itu, kami butuh media untuk menjadi pengawas kami.” Ucapan ini merefleksikan pentingnya kolaborasi dalam menciptakan sistem pengawasan yang inklusif, efektif, dan adaptif.
Empat Pilar Kesepakatan: Bukan Sekadar Seremonial
Nota kesepahaman ini mencakup empat ruang lingkup utama:
- Perlindungan terhadap kebebasan pers dan jurnalis, khususnya dalam konteks pemberitaan hukum.
- Pemberian dukungan tenaga ahli oleh Dewan Pers kepada Kejaksaan dalam menangani perkara terkait jurnalisme.
- Pendidikan hukum kepada masyarakat guna meningkatkan literasi hukum publik.
- Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di kedua institusi melalui pelatihan, seminar, dan forum ilmiah lainnya.
Langkah ini menjadi konkretisasi perwujudan demokrasi prosedural dan substansial di mana media tidak hanya dipandang sebagai objek pengawasan, melainkan subjek pembangunan bangsa yang kritis dan partisipatif.
Konteks Kelembagaan dan Implikasi Strategis: Karena Demokrasi Butuh Akuntabilitas dan Keseimbangan Kuasa
Dalam perspektif akademik, kerja sama ini dapat dibaca sebagai bentuk deliberative institutional dialogue — ruang kolaboratif antarlembaga dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap keadilan dan transparansi. Penelitian oleh Hindman & Barash (2020) menunjukkan bahwa penguatan relasi institusional antara penegak hukum dan media cenderung meningkatkan akuntabilitas publik, memperkecil ruang penyalahgunaan kekuasaan, serta memperluas akses informasi berkualitas bagi masyarakat luas.
Harapan ke Depan: Karena Legalitas Harus Diiringi Legitimasi Sosial
Komaruddin Hidayat menyampaikan, “Pers adalah mitra pemerintah, bukan musuh. Namun dalam kemitraan itu harus ada profesionalisme, integritas, dan objektivitas.” Hal ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga marwah kebangsaan dan rasionalitas publik.
Ke depan, tantangan terbesar adalah implementasi di lapangan. MoU perlu ditindaklanjuti dengan rencana kerja konkret, pengawasan independen, serta evaluasi berkala. Kolaborasi bukan tujuan akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang menuju tata kelola demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
(Red)