Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
  <!-- SELAMAT HARI Bhayangkara ke 79 KOMBESPOL. HENDRIA LESMANA, S.I.K., M.S.I KAPOLRES DELI SERDANG.  -->
Selamat Hari Bhayangkara ke 79 Kombespol. MUSTOFA, S.I.K., M.H. Kapolres Metro Bekasi.
Ucapan Idul Adha 1446 H dari H. Nurchaidir, Plt. Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi

Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan


Kabupaten Bekasi, Mediarjn.com Ketahanan pangan merupakan isu krusial yang harus diperhatikan di tingkat desa. Pemerintah Indonesia telah memberikan perhatian khusus pada hal ini dengan mengalokasikan Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Aturan penggunaan dana desa untuk program ini telah diatur secara ketat untuk memastikan efektivitas dan transparansi.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai aturan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan:

1. Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 : 

Peraturan ini menjadi dasar hukum utama yang menyatakan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari pagu Dana Desa setiap desa.

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendes PDTT) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa: Keputusan ini memberikan panduan operasional bagi desa dalam melaksanakan program ketahanan pangan.

2. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Dana Desa untuk ketahanan pangan dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, di antaranya:

Pengembangan Pangan Nabati:

Pengadaan bibit unggul dan pupuk

Pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur pertanian seperti irigasi, jalan usaha tani

Pelatihan dan pendampingan petani dalam budidaya tanaman pangan

Pengembangan lumbung pangan desa

Pengembangan Pangan Hewani:

Pengadaan ternak dan pakan ternak

Pembangunan kandang komunal

Pelatihan dan pendampingan peternak

Pengembangan usaha produk olahan hasil ternak.

Penguatan Kelembagaan:

Pembentukan dan penguatan kelompok tani dan peternak

Peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam pengelolaan usaha pangan.

Dukungan Pemanfaatan Pangan:

Edukasi gizi dan pola konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman (B2SA)

Pengembangan program makanan tambahan anak sekolah.

3. Mekanisme Penggunaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, yaitu:

Musyawarah Desa: Perencanaan program ketahanan pangan harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.

Transparansi dan Akuntabilitas: Penggunaan Dana Desa harus transparan dan akuntabel, dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan.

Pelaporan: Desa wajib melaporkan penggunaan Dana Desa kepada pemerintah secara berkala.

4. Peran BUMDes

BUMDes didorong untuk berperan aktif dalam program ketahanan pangan, misalnya dengan:

Mengelola usaha produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian dan peternakan.

Menjalin kemitraan dengan pihak swasta atau lembaga lain dalam pengembangan program ketahanan pangan.

5. Tantangan dan Solusi

Beberapa tantangan dalam implementasi program ketahanan pangan di desa antara lain:

Keterbatasan Sumber Daya Manusia, Kurangnya tenaga penyuluh pertanian dan peternakan yang kompeten.

Akses Pasar, Kesulitan dalam memasarkan hasil pertanian dan peternakan.

Perubahan Iklim: 

Dampak perubahan iklim yang dapat mengganggu produksi pangan.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya:

Peningkatan Kapasitas SDM: Melalui pelatihan dan pendampingan bagi petani dan peternak.

Pengembangan Pasar: 

Memfasilitasi akses pasar bagi produk pertanian dan peternakan desa.

Adaptasi terhadap Perubahan Iklim: Menerapkan teknologi pertanian dan peternakan yang adaptif terhadap perubahan iklim.

Dengan memahami dan melaksanakan aturan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan secara tepat, diharapkan setiap desa dapat mencapai kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.


Boy Hutasoit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *