Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com –Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) DPC Kabupaten Bekasi dukung Ade Kuswara Kunang selaku Bupati dalam pembentukan dewan penasehat dan staf khusus
Pencapaian percepatan pembangunan, mengambil keputusan dan perumusan kebijakan, pemimpin perlu mendengar dan menerima masukan dari luar hal itu disampaikan Sulaeman bendahara Pospera Kabupaten Bekasi.
Menurut Sulaeman yang kerap dipanggil Sule itu mengatakan bahwa staf khusus ataupun dewan penasehat bukan merupakan pejabat struktural atau pejabat fungsional akan tetapi sebagai unsur pembantu bupati diluar perangkat daerah.
“Staf khusus ataupun dewan penasehat yang dibentuk itu bukanlah pejabat struktural atau pejabat fungsional, namun sebagai unsur pembantu bupati diluar perangkat daerah, dan kebijakan itu tentu kita dukung untuk memberi masukan, saran dan pendapat yang dianggap bisa mendukung kepala daerah kita,”katanya
Pasalnya menurut Sule kepemimpinan yang berhasil adalah pemimpin yang bisa menerima saran dan masukan ketika ada perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan
“Memimpin wilayah kabupaten bekasi itu tidaklah mudah, pemimpin harus banyak mendengar dan menerima masukan ataupun saran dengan berdasarkan kajian untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan, melaksanakan pembangunan untuk peningkatan ekonomi dan memberi pelayanan publik yang baik sesuai slogan kabupaten bekasi bangkit, maju dan sejahtera,”paparnya
Kata Sule bahwa birokrasi pemerintah daerah kabupaten bekasi secara organisasi, masing-masing telah memiliki tugas dan wewenang.
“Kita semua tahu bahwa dalam susunan birokrasi pemerintahan kabupaten masing-masing memiliki tanggungjawab dan wewenang, tapi ketika kepala daerah kita menganggap bahwa penting ada staf khusus dan dewan penasehat kita sangat mendukung.
Sulaeman Kiri saat berfoto bersama Adian Napitupulu Anggota DPR Republik Indonesia
Karena dalam tugas dan wewenangnya Sule memaparkan bahwa dalam struktur organisasi sangat jelas bupati bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemerintahan yang dibantu oleh wakil bupati dalam melaksanakan tugas dan wewenang pemerintahan juga ada sekretaris daerah yang melaksanakan urusan kesekretariatan, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan sesuai bidangnya, badan sebagai penunjang urusan pemerintah daerah, staf ahli yang diharapkan bisa memberikan rekomendasi kepada bupati terkait isu-isu strategis sesuai dengan keahliannya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2016,”urainya
Tidak lupa juga Sulaeman aktivis buruh bekasi itu menambahkan bahwa DPRD dalam birokrasi pemerintahan.
“Ada juga wakil rakyat yakni anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) yang melaksanakan fungsi sebagai legislasi, pengawasan dan penganggaran,”ujarnya
Dengan adanya dewan penasehat dan staf khusus yang dibentuk, Sule yakin akan mempermudah pekerjaan pemimpin daerah saat mengambil keputusan
“Harapan kita bersama, apapun kebijakan yang diambil dan diputuskan bisa berdampak baik buat masyarakat, dan semua lapisan dari berbagai elemen harus dilibatkan dan dirangkul untuk didengarkan saran dan masukan demi kemajuan masyarakat bekasi,”terangnya
Kendati demikian, Sule mengatakan bahwa sejak dilantiknya Ade Kuswara Kunang menjadi Bupati Kabupaten Bekasi dan Asef Surya Atmaja Wakil Bupati periode 2025-2030 pada 20 Februari 2025 secara organisasi belum pernah bertemu
“Meskipun sejak dilantiknya Bupati Ade Kunang menjadi Bupati Bekasi, kita belum pernah bertemu dengan Bupati, karena beliau masih sangat sibuk dalam melaksanakan tugasnya, turun ke warga mulai dari penertiban bangunan liar, penyusunan rencana pembangunan dan juga pengisian kekosongan jabatan eselon II dan persoalan lainnya, mudah-mudahan nantinya kita bisa bertemu untuk memberi pendapat ataupun masukan kebeliau,”tutupnya
Boy Hutasoit