Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Dr. Appe Hutauruk, SH,. MH. Dosen, Advokat, dan Konsultan Hukum

Paradoks Pembangunan dan Kesejahteraan

Jakarta, – Mediarjn.com Kesejahteraan sosial sejatinya merupakan amanat konstitusi dan tujuan utama dari kemerdekaan bangsa Indonesia. Namun, dalam praktiknya, pembangunan sosial sering kali terpinggirkan oleh agenda ekonomi yang hanya berorientasi pada angka pertumbuhan dan pencapaian fiskal. Tulisan ini mengupas kegagalan struktural pembangunan sosial di Indonesia. Selasa, (17/6/2025).

Kesejahteraan Sosial Hanya Slogan, Bukan Prioritas Nyata

Meskipun Pasal 33 UUD 1945 menegaskan sistem perekonomian nasional harus berpihak pada kesejahteraan sosial, implementasinya belum mencerminkan hal tersebut. Pembangunan sosial justru cenderung dijadikan jargon politik dan propaganda tanpa strategi integratif yang berkelanjutan. Program jaminan sosial hanya bersifat karitatif dan temporer, jauh dari prinsip keadilan sosial.

Negara Sebagai Pemegang Mandat Sosial Konstitusional

Konstitusi melalui Pasal 27 dan 34 UUD 1945 menegaskan peran negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk kelompok rentan seperti orang miskin, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Namun, tanggung jawab ini semakin terabaikan, seiring menguatnya paham liberalisme yang mendorong negara “cuci tangan” dari kewajiban sosial dan menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat sipil.

Ironi Otonomi Daerah dan Lemahnya Komitmen Lokal

Desentralisasi yang seharusnya memperkuat komitmen pembangunan sosial di daerah justru tidak dibarengi dengan perangkat kebijakan yang memadai. Banyak pemerintah daerah lebih fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ketimbang menyelesaikan Permasalahan Sosial Asli Daerah (PSAD). Lembaga sosial yang sudah mapan pun malah dibubarkan secara irasional.

Pasca-Reformasi: Saat Kapitalisme Menguat dan Negara Mundur

Fenomena ini mencuat sejak era reformasi, ketika otonomi daerah dan pasar bebas menjadi agenda utama. Negara mulai menarik diri dari urusan sosial, mengalihkan peran kepada masyarakat, serta lebih memilih fokus pada pembangunan ekonomi berorientasi pasar.

Dominasi Kapitalisme dan Lemahnya Integrasi Sosial dalam Ekonomi

Penyebab utamanya adalah tidak terintegrasinya kebijakan sosial dalam pembangunan ekonomi. Paradigma pembangunan masih berorientasi pertumbuhan, bukan pemerataan. Orang miskin masih dipandang sebagai “sampah pembangunan” yang dibantu hanya karena belas kasihan, bukan karena hak konstitusional.

Revitalisasi Kebijakan Sosial: Belajar dari Negara Maju

Pemerintah perlu merevitalisasi visi, misi, dan strategi pembangunan sosial agar tidak sekadar menjadi proyek amal atau bantuan insidental. Belajar dari negara-negara Eropa, negara tetap hadir melalui kebijakan jaminan sosial yang konkret dan sistemik. Kapitalisme bisa dijalankan, tetapi dengan sentuhan kemanusiaan melalui distribusi yang adil.

Seperti keluarga, negara boleh kapitalis dalam mencari uang, tetapi tetap harus protektif dan peduli terhadap anggota yang lemah seperti anak-anak, lansia, dan disabilitas. Pembangunan sosial adalah strategi distribusi kesejahteraan—dan itu harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan publik.

Mengembalikan Fungsi Negara Sebagai Pengayom

Jika pembangunan ekonomi adalah strategi mencari kekayaan, maka pembangunan sosial adalah cara mendistribusikannya secara adil. Sudah saatnya Indonesia menghentikan tipu-tipu kesejahteraan sosial dan kembali ke khitah konstitusi—sebagai negara yang menjamin kesejahteraan seluruh rakyatnya.

Sumber:

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH. Dosen, Advokat, dan Konsultan Hukum


Boy Three Immanuel Hutasoit 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *