Penyerahan langsung LHP LKPD 2024 oleh Kepala BPK Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bandung, – Mediarin.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan S.E., M.M., Ak., CA., CSFA., kepada sepuluh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Bekasi, pada Kamis (23/5/2025).
Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima LHP atas LKPD Tahun 2024 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebuah pencapaian yang menunjukkan kualitas dan kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Penyerahan LHP ini dilaksanakan di Kantor BPK Jawa Barat dengan disaksikan para Kepala Bidang Pemeriksaan yakni Dr. Joni Setiawan, Yudi Prawiratman, dan Teguh Prasetyo.
Selain Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat dan jajaran bidang pemeriksaan, pimpinan DPRD serta kepala daerah dari masing-masing wilayah turut hadir untuk menerima laporan. Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima langsung LHP dari BPK, mencerminkan komitmen terhadap akuntabilitas publik.
Penyerahan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 23 Mei 2025. Momentum ini menjadi bagian penting dalam siklus akuntabilitas tahunan pengelolaan keuangan daerah.
Pencapaian opini WTP menandakan bahwa penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan secara wajar tanpa pengecualian. Ini mencerminkan tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab, serta memberikan dasar yang kuat untuk kepercayaan publik.
Pemeriksaan keuangan dilakukan untuk menilai kewajaran informasi dalam laporan keuangan. Meskipun tidak secara khusus bertujuan mengungkapkan fraud, pemeriksaan ini akan mencantumkan penyimpangan atau pelanggaran yang berdampak terhadap potensi kerugian negara jika ditemukan.
Dalam LHP tersebut, BPK juga mencatat sejumlah persoalan umum yang masih perlu menjadi perhatian, seperti pengelolaan BUMD, belanja barang dan jasa, dana BOS dan BOPD, belanja modal, hibah, kekurangan volume pekerjaan, serta pengelolaan persediaan dan aset.
Mengacu pada Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya LHP. BPK juga membuka ruang koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memastikan langkah perbaikan dilaksanakan secara maksimal.
Red