Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung  (2) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. WALUYO,Kepsek M.Si SMAN 5 KOTA BEKASI (3) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M Unang Permana, S.Pd., M.Pd Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan (4) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK (5) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. PSF. PARULIAN HUTAHAEAN (6) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. oy utasoit  (7) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan    

Perwakilan KOMAKSI saat memberikan keterangan pers terkait dugaan praktik bisnis seragam sekolah di SMAN 1 Sukawangi, Kabupaten Bekasi, 16 Mei 2025.

Bekasi, – Mediarjn.com Dugaan praktik bisnis seragam sekolah di SMAN 1 Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan serius dari Komite Mahasiswa Kabupaten Bekasi (KOMAKSI). Praktik tersebut dinilai tidak hanya membebani orang tua siswa, terutama yang kurang mampu, tetapi juga melanggar berbagai regulasi pendidikan nasional. Selasa, (20/5/2025).

Yang Terjadi

KOMAKSI mengungkap bahwa terdapat indikasi penjualan seragam oleh pihak sekolah dengan harga yang tinggi dan tidak transparan. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, sekolah dilarang menjadikan seragam sebagai komoditas bisnis dalam lingkup institusi pendidikan.

Menyoroti

Adalah KOMAKSI, sebagai lembaga mahasiswa yang aktif dalam pengawasan kebijakan pendidikan di Kabupaten Bekasi, yang mengangkat isu ini ke publik. Menurut pernyataan Mario, perwakilan KOMAKSI, dugaan praktik ini berpotensi merusak prinsip keadilan dalam akses pendidikan.

Dugaan Muncul

KOMAKSI telah mengirimkan surat resmi kepada pihak SMAN 1 Sukawangi pada 4 Mei 2025, serta kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat pada 14 Mei 2025. Namun hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun otoritas terkait.

Di Mana Terjadi

Dugaan pelanggaran ini terjadi di lingkungan SMAN 1 Sukawangi, sebuah sekolah menengah atas negeri yang beroperasi di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

KOMAKSI Bergerak

Karena praktik ini bertentangan dengan:

  • Permendikbud No. 45 Tahun 2014, yang melarang pemaksaan pembelian seragam dari sekolah.
  • Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang melarang jual beli oleh komite sekolah kepada peserta didik.
  • Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, yang mengatur larangan mewajibkan pembelian seragam baru.
  • Surat Edaran Itjen Kemendikbudristek, yang menegaskan larangan praktik bisnis dalam satuan pendidikan.

KOMAKSI menilai bahwa jika tidak segera ditindak, praktik ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di daerah.

Tindak Lanjut yang Diharapkan

KOMAKSI mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan inspektorat terkait untuk segera:

  • Melakukan investigasi menyeluruh terhadap SMAN 1 Sukawangi.
  • Menindak oknum yang terlibat.
  • Menjamin pemulihan hak-hak siswa dan orang tua, terutama dalam bentuk pengembalian dana atau kebijakan yang lebih adil.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dan kebijakan. Pendidikan tidak boleh jadi ladang bisnis yang menindas,” tegas Mario, Koordinator KOMAKSI, dalam wawancara pada 16 Mei 2025.

Redaksi akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik demi menjaga transparansi, integritas, dan keadilan dalam sistem pendidikan di Kabupaten Bekasi.


Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *