Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, penetapan tiga tersangka kasus Korupsi pengadaan alat olahraga
Kota Bekasi, – Mediarjn.com – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Kamis, 15 Mei 2025, mengumumkan penetapan dan penahanan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Yang Terjadi
Dalam siaran pers bernomor: PR – 08 /M.2.17/Dti/05/2025, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi menyatakan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 4.766.661.332,00 (empat miliar tujuh ratus enam puluh enam juta lebih), meski nilai pastinya masih menunggu hasil audit resmi.
Siapa Saja yang Terlibat
Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka:
- M.A.R. – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- A.M. – Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (Penyedia barang)
- A.Z. – Pengguna Anggaran sekaligus mantan Kepala Dispora Kota Bekasi
Ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas II Bekasi selama 20 hari sesuai Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.
Jumlah Anggaran yang Dikelola
Dalam proyek tersebut, anggaran dibagi dalam dua tahap:
- Tahap I senilai Rp 4.979.055.000 bersumber dari APBD Kota Bekasi
- Tahap II senilai Rp 4.952.450.000 bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak
Pelaksanaan dua proyek tersebut dipercayakan kepada PT Cahaya Ilmu Abadi (PT CIA), namun penyidik menemukan adanya dugaan korupsi dalam realisasinya.
Di Mana dan Kapan Penetapan Tersangka Dilakukan
Penetapan dilakukan pada 15 Mei 2025 oleh Kejari Kota Bekasi, yang beralamat di Jl. Veteran No.1, Marga Jaya, Bekasi Selatan. Penahanan dilakukan di hari yang sama setelah ditandatanganinya surat penetapan tersangka dengan nomor B-1 hingga B-3.
Pasal yang Dilanggar
Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal-pasal sebagai berikut:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiar:
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengapa Ini Penting
Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana publik, terutama pada sektor pembangunan sosial dan olahraga yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum secara transparan dan profesional.
“Kami tegaskan bahwa proses hukum akan terus kami jalankan secara objektif dan profesional demi kepastian hukum dan perlindungan keuangan negara.” Kasi Intelijen, Kejari Kota Bekasi.
Boy Hutasoit & Frans Simaremare
.png)


