Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
Hari Kesaktian Pancasila Sekdes Sumberjaya quotes Jurnalistik Hari Kesakitan Pancasila. Kepala Desa, Jejalenjaya. H. KumpulHari Kesakitan Pancasila, Kades Tambu. H. Jaut HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga di Kota Bekasi Resmi Ditahan, Keuangan Negara Diduga Rugi Rp4,76 Miliar

Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, penetapan tiga tersangka kasus Korupsi pengadaan alat olahraga

Kota Bekasi, – Mediarjn.com Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Kamis, 15 Mei 2025, mengumumkan penetapan dan penahanan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Yang Terjadi

Dalam siaran pers bernomor: PR – 08 /M.2.17/Dti/05/2025, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi menyatakan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 4.766.661.332,00 (empat miliar tujuh ratus enam puluh enam juta lebih), meski nilai pastinya masih menunggu hasil audit resmi.

Siapa Saja yang Terlibat

Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka:

  1. M.A.R. – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  2. A.M. – Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (Penyedia barang)
  3. A.Z. – Pengguna Anggaran sekaligus mantan Kepala Dispora Kota Bekasi

Ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas II Bekasi selama 20 hari sesuai Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

Jumlah Anggaran yang Dikelola

Dalam proyek tersebut, anggaran dibagi dalam dua tahap:

  • Tahap I senilai Rp 4.979.055.000 bersumber dari APBD Kota Bekasi
  • Tahap II senilai Rp 4.952.450.000 bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak

Pelaksanaan dua proyek tersebut dipercayakan kepada PT Cahaya Ilmu Abadi (PT CIA), namun penyidik menemukan adanya dugaan korupsi dalam realisasinya.

Di Mana dan Kapan Penetapan Tersangka Dilakukan

Penetapan dilakukan pada 15 Mei 2025 oleh Kejari Kota Bekasi, yang beralamat di Jl. Veteran No.1, Marga Jaya, Bekasi Selatan. Penahanan dilakukan di hari yang sama setelah ditandatanganinya surat penetapan tersangka dengan nomor B-1 hingga B-3.

Pasal yang Dilanggar

Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiar:

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana publik, terutama pada sektor pembangunan sosial dan olahraga yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum secara transparan dan profesional.

“Kami tegaskan bahwa proses hukum akan terus kami jalankan secara objektif dan profesional demi kepastian hukum dan perlindungan keuangan negara.” Kasi Intelijen, Kejari Kota Bekasi.


Boy Hutasoit & Frans Simaremare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *