Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
  Drs. Boan. M. Pd. Ketua MKKS SMKN Kota Bekasi  Drs. H. Ahmad Tajiri. MA. Ketua Sr 05 SMPN Kab Bekasi Waluyo, M.SI. Kepala SMAN 05 KOTA BEKASi DIDI Kepala MKKS SMAN Kabupaten Bekasi quotes Jurnalistik HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000    

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah dan Gula

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa saksi kasus korupsi tata niaga timah dan impor gula di Jakarta

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa saksi kasus korupsi tata niaga timah dan impor gula di Jakarta

Jakarta, – Mediarjn.com Seorang saksi berinisial JD, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Hamasa Stell Center, telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung pada Selasa (29/04/2025).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana perintangan terhadap proses hukum, khususnya dalam perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik.

Pemeriksaan dilakukan di Jakarta, pada hari Selasa, 29 April 2025, oleh Kejaksaan Agung RI.

JD diperiksa karena diduga memiliki keterkaitan dalam upaya menghalang-halangi, mencegah, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan dalam sejumlah kasus korupsi besar.

perkara tersebut berkembang? Kasus-kasus yang diselidiki melibatkan dugaan tindak pidana korupsi pada tiga sektor strategis, yakni:

  • Tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022;
  • Kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan dari tahun 2015 hingga 2023;
  • Pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit sepanjang Januari hingga April 2022, dengan tersangka utama JS.

Pemeriksaan terhadap JD dilakukan guna memperkuat alat bukti dan menyempurnakan pemberkasan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan. 

Konsekuensi hukum terhadap perintangan penyidikan merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses peradilan, dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk intervensi terhadap jalannya penegakan hukum.


(Humas – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *