Memuat berita terbaru...  

Seorang PNS Kabupaten Karo bernama Sarifin Bangun mengadukan Kriminalisasi terhadap dirinya kepada Prof. Mahmud MD. Dugaan Pemalsuan surat Nota Dinas BKD Karo bermasalah, di Kabanjahe, Sumatera Utara • Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    

Polres Humbahas Tangkap Pelaku Pencurian Besi Jembatan di Desa Simataniari

 

Humbang Hasundutan, .Mediarjn

Satreskrim Polres Humbahas berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Simataniari, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pelaku berinisial SS Alias AS (22) LK warga Matiti Kecamatan Dolok sanggul

Kapolres Humbahas AKBP Hary Adrianto, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra Sihombing S.H, M.H, saat di konfirmasi pada Selasa (4/3) membenarkan atas penangkapan dan penahanan terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Berdasarkan laporan polisi LP / B / 134 / XI / 2024 / SPKT POLRES HUMBAHAS / POLDA SUMUT, tgl 08 November 2024 an. Pelapor berinisial LM (54), warga Petani alamat Desa Simataniari, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan

AKP Bram Candra Sihombing menjelaskan berdasarkan laporan polisi tersebut diatas telah dilakukan rangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut dan terfaktakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 11.00 wib, pelaku berinisial SS, CM, DLG dan TLG disuruh oleh pelaku atau Terlapor berinisial STM (56), LK, Pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan bersama dan kawan kawan melakukan perbuatannya memotong besi jembatan yang ada di Desa Simataniari dan potongan besi tersebut dibawa kerumah terlapor dan selanjutnya besi tersebut dijual kepada pengusaha botot yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya dan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut perkara ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Setelah perkara ditingkatkan, penanganannya menjadi Penyidikan dilakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap Tersangka berinisial SS. Dan Tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan rekan-rekannya yang telah mengambil besi Jembatan di Desa Simataniari lalu Penyidik melakukan Penangkapan dan Penahanan untuk proses Hukum selanjutnya

Barang Bukti (BB) yang diamankan Satu buah Tabung Oksigen, Satu buah tangga besi dan Dua potong besi berbentuk H

Saat ini kawan dari tersangka masih dalam pencarian.


M XAVE RISKI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *