Memuat berita terbaru...  

Seorang PNS Kabupaten Karo bernama Sarifin Bangun mengadukan Kriminalisasi terhadap dirinya kepada Prof. Mahmud MD. Dugaan Pemalsuan surat Nota Dinas BKD Karo bermasalah, di Kabanjahe, Sumatera Utara • Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    

Skandal Pengoplosan Pertamax-Pertalite, Dr. Rolas Budiman Sitinjak: Pertamina Harus Diaudit Investigasi!

Jakarta, Mediarjn

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Penetapan tersangka Riva Siahaan dalam skandal korupsi minyak mentah Pertamina karena telah mengakibatkan kerugian negara dalam rekayasa ekspor-impor minyak mentah serta merugikan konsumen yang cukup besar akibat dugaan adanya tindak kejahatan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.

Dr. Rolas Budiman Sitinjak SH., MH., mengatakan jika dugaan skandal korupsi oplosan minyak mentah terbukti benar, maka dipastikan hak konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terpinggirkan atau tersisihkan dan negara lalai melindungi konsumen / masyarakat. Dimana, seharusnya hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

“ Jika terbukti benar, maka jelas hak-hak konsumen telah dilanggar sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Dr. Rolas Sitinjak, Mantan Wakil ketua dan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Rabu (26/2/2026).

Terkait hal ini, lanjut Dr. Rolas Sitinjak, sebagai tokoh muda dan juga konsumen prihatin dan kecewa. Pasalnya, sebagai masyarakat (konsumen) mempercayakan hal pemenuhan kebutuhan BBM ini kepada pemerintah dalam hal ini Pertamina.

“Kami (masyarakat) memercayakan 100 persen hal pemenuhan kebutuhan BBM kepada pemerintah, yakni Pertamina. Namun, dengan ditetapkannya salah satu anak perusahaan penyuplai BBM yakni Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oplosan minyak mentah justru mengecewakan. Negara sudah lalai,” jelasnya.

Saat ini, dibenak masyarakat mempercayakan kepada negara 100 persen mampu memenuhi kebutuhan BBM. Dan, PT Pertamina (Persero) adalah perusahaan minyak dan gas bumi milik negara (BUMN) terbesar di Indonesia yang bergerak di bidang energi, mulai dari hulu sampai hilir. “Kalau bukan negara, siapa lagi yang akan dipercaya. Namun jika dugaan skandal korupsi minyak mentah oplosan Pertamax dan Pertalite dengan nilai kerugian hingga Rp.193,7 triliun terbukti ada maka jelas ini penipuan publik,” tegas Dr. Rolas Sitinjak, Pemerhati Perlindungan Konsumen.

Oleh karena itu, Dr. Rolas menekankan salah satu langkah cepat dan konkrit terhadap upaya perlindungan hak konsumen dengan melakukan audit investigasi kepada PT Pertamina Patra Niaga atau kepada seluruh unit bisnis Pertamina yang pelayananya berkaitan langsung dengan Masyarakat. Siapa tau ada hal-hal lainya yang merugikan konsumen /masyarakat.

Sama halnya dengan Kementerian Perumahan meminta dilakukan audit investigasi kepada semua hasil kinerja kementerian dalam hal pembangunan rumah susun yang dilakukan kementerianya.

“Pertamina hasrus dilakukan audit investigasi terhadap semua kinerjanya dan khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik harus di audit investigasi agar rakyat/konsumen mendapatkan haknya” tegas Dr Rolas Sitinjak yang merupakan Ahli Hhukum Perlindungan Konsumen.


(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *