Aksi Unjuk Rasa di Mabes Polri: Tuntutan Tegas Terhadap Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Kandilo, Kalimantan Timur

Aktivis dan masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, menuntut penegakan hukum terhadap penambangan pasir ilegal di Sungai Kandilo, Kalimantan Timur.

 

Jakarta, – Mediarjn.com Andi Samudra Alamsyah, anggota Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK), bersama sejumlah aktivis dan masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada 18 Februari 2025. Aksi ini merupakan protes terhadap maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal di Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang diduga dibiarkan tanpa tindakan tegas oleh aparat kepolisian.

Andi Samudra Alamsyah mengungkapkan bahwa penambangan ilegal di kawasan Sungai Kandilo telah berlangsung selama puluhan tahun, namun hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak kepolisian untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Meskipun laporan masyarakat terus disampaikan, banyak di antaranya yang terkesan tidak mendapat tindak lanjut, seakan dipeti-eskan.

“Sungguh ironis, laporan yang kami ajukan tidak pernah mendapatkan respons yang memadai. Aktivitas ini terus berlangsung, sementara perusahaan yang mengikuti prosedur perizinan malah dihadapkan pada hambatan birokrasi yang berbelit-belit,” ungkap Andi dalam aksi tersebut.

Dalam investigasi yang dilakukan, terungkap bahwa individu-individu dan perusahaan tertentu terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut. Di antaranya adalah Zainuddin alias Udin Pasir, Anto, dan Mani, yang secara terus-menerus menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin. Perusahaan yang terlibat dalam jual beli pasir ilegal adalah PT. Seven Ant Corp, CV. Tujuh Putra, dan UD. Putra Sabarang.

Meski sebelumnya pihak berwenang telah mengajak mereka untuk mematuhi prosedur perizinan yang sah, para pelaku memilih untuk melanjutkan kegiatan ilegal ini. Bahkan, upaya penegakan hukum dari pihak kepolisian terkesan lemah, dengan hanya memasang papan keterangan di lokasi penambangan ilegal tanpa tindakan lanjut.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Andi dan kelompok masyarakat serta aktivis menyampaikan beberapa tuntutan tegas kepada pihak kepolisian, antara lain:

  1. Segera Menindak Tegas aktivitas penambangan ilegal, termasuk yang menggunakan alat berat seperti ekskavator, kapal sedot, kapal tongkang, dan truk.
  2. Menangkap Para Pelaku penambangan ilegal serta menyita semua peralatan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
  3. Mengusut Tuntas Keterlibatan Pihak-Pihak yang Mendukung Penambangan Ilegal, termasuk oknum aparat dan pejabat daerah yang mempermudah perizinan, seperti Pemkab Paser dan anggota DPRD Paser.
  4. Memecat Penyidik yang Lalai, yang dianggap mempermalukan institusi kepolisian dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Bagaimana Dampak dari Pembiaran Terhadap Lingkungan dan Kepercayaan Masyarakat.

Masyarakat menegaskan bahwa pembiaran atas penambangan ilegal ini hanya akan memperburuk kerusakan lingkungan. Aktivitas yang tidak memenuhi kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice) berisiko terhadap aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. Lebih jauh lagi, pembiaran ini berpotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Andi menambahkan, “Jika tindakan ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah, dan yang paling merugikan adalah kerugian negara yang terus membesar akibat ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.”

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera mengambil langkah nyata untuk menegakkan hukum, tidak hanya sekadar simbolis. Tindakan tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan menghentikan praktik penambangan ilegal yang merugikan banyak pihak.

Dengan harapan agar lingkungan dan masyarakat sekitar tidak terus dirugikan, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan atas keadilan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Paser. Aksi ini diharapkan dapat mendorong pemerintah dan kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menanggulangi penambangan ilegal yang merusak dan merugikan negara.


(Anto/Red/Tim)