Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "
Foto: Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Bekasi, Iskandar Zulkarnain

 

Kota Bekasi, – Mediarjn.com Proses pengangkatan Ade Efendi Zarkasyi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi menjadi salah satu elemen yang mengkritisi keputusan tersebut karena diduga bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Kamis, (5/2/2025).

Ketidaktransparanan dalam Proses Pengangkatan

Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Bekasi, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan ketidakwajaran dalam pengangkatan Plt Direktur Usaha PDAM. Ia menilai bahwa keputusan ini tidak transparan dan berpotensi menyalahi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebagai organisasi yang peduli terhadap transparansi dan profesionalisme dalam pemerintahan, kami menyoroti bahwa pengangkatan ini tidak sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengatur bahwa seleksi direksi BUMD harus melalui fit and proper test yang transparan dan akuntabel,” tegas Iskandar.

Selain itu, Permendagri No. 37 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa pengisian jabatan direksi BUMD harus dilakukan melalui mekanisme seleksi yang ketat dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Potensi Pelanggaran Regulasi dan Respons Pemerintah

Dugaan pelanggaran terhadap prosedur pengangkatan pejabat di lingkungan PDAM Tirta Bhagasasi menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi yang berlaku. HMI Bekasi menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses seleksi jabatan publik guna mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang disampaikan HMI Bekasi. Namun, desakan untuk menjelaskan dasar hukum dan prosedur pengangkatan Plt Direktur Usaha PDAM semakin menguat, mengingat posisi strategis PDAM dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas

HMI Bekasi mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera memberikan penjelasan terkait mekanisme pengangkatan Plt Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi. Organisasi ini menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan BUMD harus sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme guna menghindari konflik kepentingan serta dugaan penyalahgunaan wewenang.

Sebagai langkah lanjutan, HMI Bekasi berencana mengajukan permohonan informasi publik guna memastikan bahwa proses pengangkatan pejabat BUMD di Kabupaten Bekasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Proses pengangkatan Plt Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi menjadi isu yang memicu polemik di tengah masyarakat. Sorotan dari HMI Bekasi menyoroti pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pengambilan keputusan. Publik kini menunggu respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi guna menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait kebijakan ini.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "