Foto: Anggota Komisi IV DPR RI meninjau pagar laut di perairan Tarumajaya, Bekasi, untuk memastikan kepatuhan hukum terkait dugaan reklamasi ilegal oleh PT TRPN yang belum memiliki izin PKKPRL.
Bekasi, – Mediarjn.com – Sejumlah anggota Komisi IV DPR RI melakukan peninjauan langsung terhadap pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/1/2025). Peninjauan tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum terkait pemanfaatan ruang laut oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Rombongan Komisi IV DPR RI yang hadir meliputi Riono (PKS), Endang Setiawati (Gerindra), Hasan Saleh (Demokrat), Rina Saadah (PKB), Edwardus Kaize (PDI Perjuangan), Ilham Jafar (PAN), dan Kartika Sandra Desi (Gerindra). Dengan menggunakan perahu, mereka mendatangi titik lokasi pagar laut yang menjadi sorotan masyarakat.
Mengungkap Dugaan Aktivitas Ilegal
Riono, anggota DPR RI dari PKS, mengungkapkan bahwa dalam peninjauan tersebut ditemukan indikasi adanya aktivitas reklamasi ilegal. “Di sisi kiri dan kanan pagar laut terdapat reklamasi yang tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bahkan, aktivitas ini baru menjadi perhatian setelah viral di masyarakat,” jelas Riono.
Ia menegaskan bahwa semua entitas yang memanfaatkan tata ruang laut wajib memiliki izin PKKPRL berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Jika tidak ada izin tersebut, maka kegiatan tersebut wajib dihentikan. Pembongkaran juga menjadi kewenangan pihak yang memprakarsai, sesuai dengan PP 21 Tahun 2021 dan Permen KP No. 28 Tahun 2021,” tambahnya.
Usulan Pembentukan Pansus
Riono juga menyarankan pembentukan panitia khusus (pansus) di Komisi IV DPR RI untuk menindaklanjuti persoalan ini. “Saya sudah menyampaikan kepada Ketua Komisi IV untuk membentuk pansus. Rencana ini akan kami bahas lebih lanjut dalam rapat kerja dengan kementerian terkait. Kita akan memastikan semua informasi dikroscek dengan transparan,” ujarnya.
Tanggapan Kuasa Hukum PT TRPN
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyambut baik peninjauan yang dilakukan oleh Komisi IV DPR RI. Ia menyatakan bahwa persoalan alur laut yang menjadi sorotan ini telah menarik perhatian publik dan pemerintah pusat.
“Masyarakat kini lebih mengetahui pentingnya pelabuhan pendaratan ikan di Paljaya. Kami berharap perhatian ini dapat mendukung upaya Pemprov Jawa Barat menjadikan pelabuhan ini sebagai salah satu yang terbesar di Bekasi,” kata Deolipa.
Ia juga menjelaskan bahwa perusahaannya hanya bertindak sebagai pelaksana proyek. “Kami ini hanya tukang yang bekerja berdasarkan perintah Pemprov Jawa Barat. Semua perizinan diurus oleh pemprov. Tujuan proyek ini adalah untuk kemaslahatan masyarakat Bekasi dan Jawa Barat,” tambahnya.
Menyoal Sertifikat dan Transparansi
Menanggapi isu kepemilikan sertifikat tanah di lokasi proyek, Deolipa menegaskan bahwa PT TRPN tidak memiliki sertifikat atas lahan tersebut. “Jika ada sertifikat, itu milik perorangan. Perusahaan kami tidak memilikinya, dan ini bisa dicek di BPN,” jelasnya.
Ia juga menegaskan komitmen untuk menyampaikan informasi secara transparan. “Kami akan memberikan data yang akurat dan riil kepada semua pihak terkait. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Peninjauan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan polemik pagar laut di Tarumajaya, memastikan kepatuhan hukum, serta menjamin kesejahteraan masyarakat pesisir Bekasi. Sampai berita ini diterbitkan, pembahasan mengenai pansus dan tindak lanjut dari kementerian terkait masih dinantikan.
(Redaksi)