Foto : Papan Pengumuman Proyek, LBH Perisai Putra Bekasi meninjau lokasi proyek pembangunan Posyandu di Desa Cikarageman, Kecamatan Setu
Kabupaten Bekasi, – Mediarjn – LBH Perisai Putra Bekasi mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Cikarageman, Kecamatan Setu. Permintaan ini didasarkan pada temuan kejanggalan dalam proyek pembangunan Posyandu dan saluran drainase di wilayah tersebut, berdasarkan informasi warga dan hasil investigasi lapangan oleh tim LBH. Jum’at, (17/1/2025).
Foto : Dokumen Hasil investigasi lapangan oleh tim LBH
Salah satu anggota LBH Perisai Putra Bekasi, Boy Hutasoit, mengajak awak media untuk melihat langsung lokasi pembangunan. Ia mengungkapkan bahwa proyek pembangunan Posyandu yang menelan biaya Rp62.000.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai dengan harapan masyarakat. ”Warga sekitar bahkan tidak tahu seperti apa pembangunan Posyandu yang dimaksud,” jelas Boy Hutasoit.
Tim investigasi juga menemukan papan proyek pembangunan prasarana jalan drainase dengan nilai proyek Rp147.515.000 di depan Kantor Desa Cikarageman. Namun, papan tersebut tidak mencantumkan informasi penting seperti jadwal pengerjaan dan nama pelaksana proyek. Selain itu, banyak puing-puing bangunan yang berserakan tanpa penanganan.
Saat tim mencoba mengonfirmasi ke Kepala Desa Cikarageman, Markun Hidayat, mereka tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Sekretaris Desa, Sugih Subarna, juga tidak mendapatkan balasan hingga berita ini diturunkan.
Menurut Lembaga Bagian Hukum Perisai Putra Bekasi, transparansi dalam pengelolaan Dana Desa adalah keharusan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 yang mengatur penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Dengan temuan ini, LBH Perisai Putra Bekasi meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera turun ke lapangan, mengaudit penggunaan Dana Desa, dan memastikan bahwa proyek yang dibiayai anggaran tersebut benar-benar sesuai dengan aturan.
“Inspektorat harus segera mengambil tindakan. Kejanggalan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” tegas Boy Hutasoit.
LBH Perisai Putra Bekasi berharap langkah ini dapat menjadi awal perbaikan tata kelola Dana Desa di Kabupaten Bekasi, demi memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Audit mendalam diperlukan untuk memastikan penggunaan Dana Desa di Desa Cikarageman sesuai dengan peraturan dan harapan masyarakat. LBH perisai menegaskan bahwa transparansi adalah kunci keberhasilan pembangunan di tingkat desa.
(Redaksi)