BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru Mediarjn.com...
Memuat tanggal dan waktu...
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Avatar Redaksi
Kejaksaan Agung mengamankan terpidana kasus penipuan yang masuk DPO Kejaksaan Tinggi Bali di wilayah Tabanan, Jumat (9/10/2026). (Sumber: Dok. Keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.)

 

Penangkapan terpidana kasus penipuan di Tabanan membuka kembali perhatian terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, nilai kerugian korban, dan upaya kejaksaan mengejar buronan. 5 Fakta Penangkapan Terpidana Penipuan Rp50 Miliar di Bali.
  • Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan buronan di Tabanan.
  • Firman Handoko masuk DPO Kejaksaan Tinggi Bali.
  • Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 2 tahun 7 bulan penjara.
  • Kerugian korban disebut mencapai Rp50 miliar.
  • Kejaksaan menyiapkan proses hukum lanjutan untuk pelaksanaan putusan.
Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan Firman Handoko, terpidana kasus penipuan yang masuk DPO Kejati Bali, di Tabanan pada 9 Oktober 2026. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 2 tahun 7 bulan penjara, sementara Kejaksaan menyebut kerugian korban mencapai Rp50 miliar.
Apa yang Perlu Diketahui?
Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan Firman Handoko, terpidana penipuan yang masuk DPO Kejati Bali, di Tabanan pada 9 Oktober 2026. Berdasarkan Putusan MA Nomor 125K/Pid/2024, ia dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan penjara. Kejaksaan menyebut kerugian korban mencapai Rp50 miliar. Firman kemudian dibawa ke Kejati Bali untuk proses hukum lanjutan.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan Firman Handoko, terpidana kasus penipuan yang dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

TABANAN, Mediarjn.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan Firman Handoko, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali. Petugas menangkapnya pada Jumat (9/10/2026) di sekitar Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Berdasarkan keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Firman merupakan terpidana yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024.

Kejaksaan menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian korban sebesar Rp50 miliar. Setelah mengamankan Firman, petugas membawanya ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditangkap di Tabanan, Terpidana Bersikap Kooperatif

Satgas SIRI Kejaksaan Agung melakukan pengamanan terhadap Firman di wilayah Kabupaten Tabanan setelah namanya masuk dalam DPO yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Bali.

Kejaksaan menyatakan Firman bersikap kooperatif saat petugas mengamankannya. Selanjutnya, petugas membawa terpidana tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Pengamanan ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan melaksanakan putusan pengadilan terhadap terpidana yang belum menjalani hukuman sesuai proses eksekusi.

Mahkamah Agung Jatuhkan Hukuman 2 Tahun 7 Bulan

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, Firman Handoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP.

Mahkamah Agung mencantumkan putusan perkara tersebut dalam Nomor 125K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024. Dalam putusan itu, Firman dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan.

Kejaksaan juga menyebut perbuatan dalam perkara tersebut menyebabkan kerugian korban sebesar Rp50 miliar.

Nilai kerugian itu menjadi salah satu aspek penting dalam perkara ini. Namun, rincian mengenai kronologi penipuan, modus operandi, identitas korban, serta mekanisme pengembalian kerugian belum dijelaskan dalam bahan keterangan resmi yang tersedia.

Jaksa Agung Instruksikan Pengejaran Buronan

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memburu para buronan yang masih masuk dalam DPO. Jaksa Agung meminta jajarannya terus memantau keberadaan buronan dan segera mengamankan mereka agar pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan.

Kejaksaan juga mengimbau para buronan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Langkah tersebut berkaitan dengan kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan. Penegakan hukum tidak berhenti pada penjatuhan vonis, tetapi juga membutuhkan pelaksanaan putusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengamanan Firman di Tabanan menjadi perkembangan terbaru dalam pelaksanaan putusan perkara penipuan tersebut. Tahap berikutnya perlu memastikan proses eksekusi berjalan sesuai prosedur, termasuk kejelasan status pelaksanaan hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIARJN.COM

SUARAKAN BRAND, PERLUAS JANGKAUAN.

Publikasikan informasi, kegiatan, produk, dan layanan Anda melalui ekosistem pemberitaan MEDIARJN.

KERJA SAMA MEDIA
KERJA SAMA MEDIA
Hubungi Kami