Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari PT Timah Tbk dan PT PMM dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam periode 2018–2026. (Sumber: Keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, 9 Oktober 2026.)
Lima poin penting mengenai pemeriksaan dua saksi oleh JAM Pidsus Kejagung dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM. 5 Fakta Pemeriksaan Saksi Kasus Tambang Mineral PT PMM.
-
Kejagung memeriksa dua saksi pada 9 Oktober 2026.
Saksi berasal dari PT Timah Tbk dan PT PMM.
Perkara berkaitan dengan tata kelola pertambangan mineral bukan logam.
Penyidikan mencakup periode 2018–2026.
Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa HG dari PT Timah Tbk dan LOTJ dari PT PMM pada 9 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam periode 2018–2026.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung memeriksa dua saksi dari PT Timah Tbk dan PT PMM dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam periode 2018–2026. Pemeriksaan pada 9 Oktober 2026 bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Kejagung menegaskan penyidikan berjalan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Penyidik JAM Pidsus meminta keterangan saksi dari PT Timah Tbk dan PT PMM untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam periode 2018–2026.
JAKARTA, Mediarjn.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM untuk periode 2018–2026.
Penyidik memeriksa kedua saksi pada Jumat (9/10/2026). Mereka berasal dari PT Timah Tbk dan PT PMM, masing-masing berinisial HG dan LOTJ.
Berdasarkan keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penyidik memeriksa kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan dalam penyidikan. Namun, keterangan yang tersedia belum menguraikan materi pemeriksaan, dugaan penyimpangan yang sedang didalami, maupun peran masing-masing saksi dalam perkara tersebut.
Dua Saksi Berasal dari PT Timah dan PT PMM
Kejaksaan Agung menyebut dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik, yaitu:
-
HG, dari PT Timah Tbk.
-
LOTJ, dari PT PMM.
Penyidik meminta keterangan keduanya untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam.
Keterangan resmi tersebut tidak merinci jabatan kedua saksi, hubungan pekerjaan mereka dengan kegiatan pertambangan yang diselidiki, ataupun materi yang penyidik dalami selama pemeriksaan.
Karena itu, kehadiran seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penyidik perlu menguji keterangan saksi bersama alat bukti lain sesuai ketentuan hukum.
Penyidikan Menyoroti Tata Kelola Pertambangan Periode 2018–2026
Perkara yang ditangani JAM Pidsus berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM selama periode 2018 hingga 2026.
Meski demikian, keterangan resmi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci bentuk dugaan penyimpangan, lokasi kegiatan pertambangan, nilai potensi kerugian negara, ataupun pihak yang diduga bertanggung jawab.
Informasi tersebut penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai perkara yang sedang ditangani. Publik juga perlu membedakan antara pemeriksaan saksi sebagai bagian dari pengumpulan bukti dan penetapan tanggung jawab pidana yang harus didasarkan pada pembuktian hukum.
Dalam perkara yang menyangkut pengelolaan sumber daya mineral, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan dapat membantu masyarakat memahami proses penegakan hukum tanpa mendahului hasil penyidikan.
Kejagung Tegaskan Penyidikan Profesional dan Akuntabel
Kejaksaan Agung menyatakan penyidik menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap HG dan LOTJ diharapkan membantu penyidik melengkapi berkas perkara dan menguji informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta keputusan penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Mediarjn.com akan menempatkan setiap perkembangan perkara berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi dan tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait apabila terdapat keterangan tambahan.
(Red)