Hadapi KUHP dan KUHAP Baru, Badiklat Kejaksaan Perkuat Kompetensi 200 Jaksa

Kepala Badiklat Kejaksaan RI Dr. Harli Siregar memberikan pengarahan kepada peserta pelatihan pembaruan KUHP dan KUHAP di Sentra Diklat Jawa Timur, Surabaya, Senin (28/9/2026). (Sumber: Dok. Badiklat Kejaksaan RI.)

 

Badiklat Kejaksaan RI memperkuat kompetensi 200 peserta melalui pelatihan pembaruan KUHP dan KUHAP di Surabaya. Peserta diminta membawa pengetahuan dan kompetensi baru ke satuan kerja masing-masing. 5 Pesan Harli Siregar untuk Jaksa Menghadapi KUHP dan KUHAP Baru.
  • Badiklat Kejaksaan melatih 200 peserta di Surabaya.
  • MTP Pelatihan berlangsung selama lima hari.
  • Jaksa diminta memahami KUHP dan KUHAP secara utuh.
  • Peserta didorong menjadi agen pembelajaran dan perubahan.
  • Badiklat memperluas pelatihan melalui Sentra Diklat di sejumlah daerah.
Badiklat Kejaksaan RI memperkuat kompetensi jaksa melalui pelatihan pembaruan KUHP dan KUHAP yang diikuti 200 peserta di Surabaya. Kepala Badiklat Harli Siregar meminta peserta memahami aturan baru secara utuh, menyamakan persepsi, serta menjadi agen pembelajaran setelah kembali ke satuan kerja.
Apa yang Perlu Diketahui?
Badiklat Kejaksaan RI menggelar pelatihan pemantapan pembaruan KUHP dan KUHAP di Sentra Diklat Jawa Timur, Surabaya, pada 28 September–2 Oktober 2026. Sebanyak 200 peserta mengikuti pelatihan tersebut. Kepala Badiklat Harli Siregar menekankan pentingnya pemahaman hukum pidana materiil dan acara pidana secara utuh. Ia juga meminta peserta membagikan pengetahuan kepada jaksa lainnya dan menerapkan hasil pelatihan dalam pekerjaan, bukan sekadar membawa pulang sertifikat.
✓
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Galery Foto: Harli Siregar membuka pelatihan pembaruan KUHP dan KUHAP di Surabaya


Pelatihan lima hari di Surabaya menekankan pemahaman hukum pidana materiil dan hukum acara agar jaksa mampu menerapkan aturan baru secara seragam.

Surabaya, Mediarjn.com – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat kompetensi jaksa menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional melalui Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pemantapan Pembaruan Hukum Acara Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kepala Badiklat Kejaksaan RI Dr. Harli Siregar membuka pelatihan tersebut di Sentra Diklat Jawa Timur, Surabaya, Senin (28/9/2026).

Pelatihan berlangsung selama lima hari, mulai 28 September hingga 2 Oktober 2026, dan diikuti 200 peserta yang terbagi dalam empat kelas.

Peserta berasal dari jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara. Mereka terdiri atas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, Jaksa Fungsional bidang tindak pidana umum, serta Jaksa Fungsional Badiklat Kejaksaan RI.

Harli: Perubahan KUHP dan KUHAP Bukan Sekadar Ganti Regulasi

Dalam pembukaan pelatihan, Harli menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP tidak sekadar mengganti atau memperbarui regulasi.

Menurutnya, kedua undang-undang tersebut membawa perubahan terhadap sistem hukum pidana Indonesia yang akan berdampak pada pola pikir, pola kerja, dan praktik penegakan hukum.

Harli menjelaskan, kata “pemantapan” dalam nama pelatihan memiliki makna penting. Para peserta tidak cukup hanya mengetahui perubahan pasal atau ketentuan, tetapi harus memahami cara menerapkannya ketika menangani perkara.

“Bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar? Bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam penanganan perkara? Dan bagaimana kita membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan? Inilah yang menjadi tantangan kita bersama,” ujar Harli.

Ia menilai keberhasilan pembaruan hukum juga bergantung pada kemampuan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan aturan baru.

Karena itu, Harli meminta setiap jaksa memahami KUHP dan KUHAP secara utuh, bukan secara parsial.

Pemahaman tersebut mencakup hukum pidana materiil dan hukum acara pidana, mulai dari tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, proses hukum, alat bukti, perlindungan hak para pihak, hingga pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum.

Jaksa Diminta Jadi Agen Pembelajaran dan Perubahan

Harli juga meminta peserta tidak berhenti meningkatkan pengetahuan untuk kepentingan pribadi.

Setelah kembali ke satuan kerja masing-masing, para peserta harus membagikan pengetahuan yang mereka peroleh kepada jaksa lainnya.

“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan Jaksa lainnya,” kata Harli.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk membangun kesamaan pemahaman sekaligus mendorong keseragaman penerapan KUHP dan KUHAP di lingkungan Kejaksaan RI.

Ia menegaskan pendidikan dan pelatihan tidak cukup hanya meningkatkan knowledge. Program tersebut juga harus memperkuat skill, membentuk attitude, serta menumbuhkan integritas dan profesionalisme.

Jaksa Tak Cukup Hafal Pasal

Harli mengingatkan perubahan hukum harus berjalan bersama perubahan cara berpikir aparat penegak hukum.

Menurutnya, jaksa tidak cukup hanya mengetahui isi pasal. Jaksa juga harus memahami filosofi norma, membaca hubungan antarketentuan, menganalisis fakta secara objektif, serta menggunakan kewenangan secara proporsional.

Dalam menjalankan tugas, ia menekankan pentingnya menjadikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai orientasi.

Dengan pendekatan tersebut, penerapan KUHP dan KUHAP baru diharapkan tidak berhenti pada pemahaman tekstual, tetapi dapat diterapkan secara tepat dalam penanganan perkara.

Harli: Keberhasilan Bukan Sekadar Sertifikat

Harli juga menegaskan bahwa keberhasilan pelatihan tidak cukup diukur dari selesainya lima hari pembelajaran maupun diterimanya sertifikat.

Menurutnya, keberhasilan baru terlihat ketika peserta kembali ke satuan kerja dan mampu memahami aturan baru, menerapkannya secara tepat, menyelesaikan persoalan hukum secara profesional, serta membagikan pengetahuan kepada jajaran di lingkungan kerjanya.

“Saya ingin setelah pelatihan ini, Saudara tidak hanya ‘pernah mengikuti pelatihan KUHP dan KUHAP baru’, tetapi benar-benar menjadi Jaksa yang siap melaksanakan, siap menjelaskan, dan siap mengawal implementasinya,” tegasnya.

Sentra Diklat Daerah Diperkuat

Pelatihan di Surabaya juga menjadi bagian dari penguatan sistem pendidikan dan pelatihan Kejaksaan melalui Sentra Diklat di daerah.

Selain Surabaya, Badiklat Kejaksaan RI akan melaksanakan pelatihan serupa di Palembang, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar.

Harli menilai optimalisasi Sentra Diklat di daerah dapat mendekatkan pengembangan kompetensi aparatur dengan satuan kerja dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Dengan pola tersebut, Badiklat berharap pendidikan dan pelatihan dapat berlangsung lebih luas, efektif, dan efisien serta menjangkau lebih banyak aparatur Kejaksaan.

Lima Hari Diminta Dimanfaatkan Maksimal

Setelah membuka kegiatan, Harli memberikan pengarahan dan pembekalan langsung kepada peserta.

Ia meminta seluruh peserta memanfaatkan lima hari pembelajaran secara maksimal dengan aktif berdiskusi dan memperdalam pemahaman terhadap perubahan hukum pidana nasional.

“Datanglah ke kelas bukan hanya untuk mendengar, tetapi untuk memahami. Berdiskusilah bukan hanya untuk mengetahui perbedaan, tetapi untuk menemukan kesamaan. Dan kembalilah ke satuan kerja bukan hanya dengan membawa sertifikat, tetapi dengan membawa pengetahuan, kompetensi, dan kesiapan untuk mengawal babak baru hukum pidana Indonesia,” ujar Harli.

Pelatihan tersebut menjadi bagian dari upaya Badiklat Kejaksaan RI menyiapkan jaksa menghadapi penerapan pembaruan hukum pidana sekaligus membangun kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.


(Red)

Badiklat KejaksaanHarli Siregarhukum pidanaJaksaKejaksaan RIKUHAP BaruKUHP BaruPenegakan HukumSentra Diklat Jawa Timursurabaya