Hadapi KUHP dan KUHAP Baru, Badiklat Kejaksaan Perkuat Kompetensi 200 Jaksa
“Pemantapan” tidak berhenti pada pengenalan mengenai apa saja yang berubah, tetapi harus menjawab bagaimana ketentuan baru dipahami dan diterapkan dalam penanganan perkara.
Browsing tag
“Pemantapan” tidak berhenti pada pengenalan mengenai apa saja yang berubah, tetapi harus menjawab bagaimana ketentuan baru dipahami dan diterapkan dalam penanganan perkara.
“Perubahan besar ini menandai pergeseran paradigma hukum pidana nasional dari pendekatan retributif menuju sistem yang mengedepankan aspek restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Jampidum Kejaksaan Agung RI
“Kesiapan aparatur Kejaksaan menjadi kunci utama dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara profesional dan berintegritas.”