Kejaksaan Raih Rekor Dunia MURI, Lelang 2.051 Barang Sita Tembus Rp137,7 Miliar

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menerima penghargaan MURI atas penyelenggaraan Lelang Serentak barang rampasan yang melibatkan 365 satuan kerja di 34 provinsi. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI.)

 

Lelang serentak BPA Kejaksaan RI melibatkan ratusan satuan kerja di seluruh Indonesia dan menghasilkan PNBP lebih dari Rp137,7 miliar. MURI menetapkan kegiatan tersebut sebagai rekor dunia. Berikut 5 Fakta Rekor Dunia MURI Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan.
  • BPA Kejaksaan RI menerima penghargaan MURI.
  • Lelang melibatkan 365 satuan kerja di 34 provinsi.
  • Sebanyak 2.051 barang sita berhasil terjual.
  • Lelang menghasilkan PNBP Rp137,75 miliar.
  • BPA mendorong penguatan akuntabilitas pemulihan aset.
BPA Kejaksaan RI menerima penghargaan MURI atas penyelenggaraan lelang serentak yang melibatkan 365 satuan kerja di 34 provinsi. Kegiatan pada 10–14 Agustus 2026 tersebut menjual 2.051 barang sita dan menghasilkan PNBP Rp137.752.588.644.
Apa yang Perlu Diketahui?
BPA Kejaksaan RI meraih penghargaan MURI setelah menggelar lelang serentak 2.051 barang sita di 34 provinsi. Kegiatan tersebut melibatkan 365 satuan kerja dan menghasilkan PNBP Rp137,75 miliar.
✓
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Lelang serentak BPA Kejaksaan RI melibatkan 365 satuan kerja di 34 provinsi dan menghasilkan PNBP Rp137,75 miliar.

BOGOR, Mediarjn.com — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menerima penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) setelah menyelenggarakan lelang serentak barang rampasan yang melibatkan ratusan satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.

BPA menerima penghargaan tersebut dalam rangkaian Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Barang Rampasan Negara dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Kelembagaan Badan Pemulihan Aset” di Novotel Sentul, Bogor, Kamis (24/9/2026).

Lelang serentak yang BPA inisiasi melibatkan 365 satuan kerja Kejaksaan Negeri di 34 provinsi. Kegiatan berlangsung selama lima hari, 10–14 Agustus 2026.

Dalam pelaksanaannya, lelang tersebut berhasil menjual 2.051 barang sita, yang terdiri atas barang rampasan, barang sita eksekusi, serta barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari kegiatan itu, Kejaksaan mencatat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp137.752.588.644 atau lebih dari Rp137,7 miliar.

MURI Tetapkan sebagai Rekor Dunia

Founder Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), Jaya Suprana, memberikan apresiasi atas pelaksanaan lelang tersebut.

Menurut Jaya, skala dan cakupan kegiatan yang melibatkan jaringan Kejaksaan di berbagai daerah membuat penyelenggaraan lelang tersebut melampaui pelaksanaan dengan cakupan konvensional.

“Maka dengan bangga, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memutuskan dan menyatakan bahwa penyelenggaraan lelang serentak oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sebagai rekor, bukan hanya rekor nasional, tapi rekor dunia,” ujar Jaya Suprana.

BPA Dorong Standar Baru Pemulihan Aset

Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya mengatakan penghargaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai pencapaian seremonial.

Patris menilai capaian tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemulihan aset dengan mengedepankan integritas, akuntabilitas, transparansi, kecepatan, ketepatan, serta optimalisasi nilai aset.

“Nilai hasil lelang bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika seluruh proses dilakukan secara tertib, transparan, tepat secara hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Patris.

Ia menjelaskan setiap rupiah yang berasal dari pemulihan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat ditelusuri melalui sistem data yang terintegrasi.

BPA menggunakan Asset Recovery and Secured-data System (ARSSYS) sebagai salah satu sistem untuk mendukung penelusuran alur data dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan aset.

Libatkan Jaringan Kejaksaan di 34 Provinsi

Selain menghasilkan PNBP, BPA menempatkan lelang serentak sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan dan pelelangan barang rampasan negara.

Kejaksaan menilai transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan barang rampasan menjadi bagian penting dari proses pemulihan aset.

Dalam konteks penegakan hukum, pemulihan aset memiliki fungsi untuk mengembalikan nilai ekonomi yang berasal dari barang rampasan atau hasil tindak pidana kepada negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BPA menyatakan capaian tersebut menjadi momentum untuk terus memperkuat sistem pemulihan aset agar proses pengelolaan, penelusuran, perampasan, hingga pelelangan dapat berjalan secara akuntabel.

“Semoga capaian ini menjadi energi baru bagi kita semua untuk terus bergerak, terus berbenah, dan terus memperkuat pemulihan aset demi kepentingan negara, masyarakat, dan tegaknya hukum di Indonesia,” kata Patris.

Pejabat Pemulihan Aset Hadir

FGD tersebut turut dihadiri Sekretaris BPA Supardi, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Tyas Widiarto, Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset Yudi Triadi.

Hadir pula para Asisten Pemulihan Aset di seluruh Kejaksaan Tinggi serta para Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) di seluruh Kejaksaan Negeri.

Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat tata kelola barang rampasan sekaligus mendorong optimalisasi fungsi kelembagaan BPA dalam pemulihan aset negara.


(Red)

ARSSYSBadan Pemulihan AsetBPAHukumKejaksaan AgungKejaksaan RILelang Barang RampasanMURIPemulihan AsetPNBP