Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI

Kejaksaan Agung tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara. (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung.)

 

Kejagung menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel. Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen bermasalah dalam proses ekspor nikel dan menimbulkan kerugian negara Rp401,65 miliar. Berikut 5 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI.
  • Kejagung menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel.
  • PT CNI menjadi tersangka korporasi bersama empat tersangka individu.
  • Penyidik menghitung dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.
  • Penyidik mendalami dugaan manipulasi dokumen kadar nikel dan RKAB.
  • Tiga tersangka telah menjalani penahanan sejak 25 September 2026.
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, terdiri atas PT CNI sebagai tersangka korporasi dan empat orang, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Penyidik menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp401,65 miliar dan telah menahan tiga tersangka.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Penyidik menyebut kerugian negara mencapai Rp401,65 miliar. Tiga tersangka telah ditahan sejak 25 September 2026.
✓
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Galery Foto: Kejaksaan Agung tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI


Penyidik menetapkan satu tersangka korporasi dan empat orang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Jakarta, Mediarjn.com — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, Jumat (25/9/2026).

Kelima tersangka terdiri atas satu tersangka korporasi, PT CNI, dan empat orang tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, dan memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

Dalam bahan keterangan yang diterima redaksi, empat tersangka individu antara lain BS, yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018, serta NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019.

Kejaksaan menetapkan para tersangka melalui lima surat penetapan tertanggal 25 September 2026, masing-masing bernomor TAP-49/F.2/Fd.2/09/2026 hingga TAP-53/F.2/Fd.2/09/2026.

Kerugian Negara Rp401,65 Miliar

Penyidik menyebut perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.

Nilai tersebut sebelumnya juga telah muncul dalam penyidikan perkara PT CNI. Kejaksaan menyatakan BPKP menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp401,653 miliar. Pada 28 Agustus 2026, PT CNI juga telah menyerahkan uang dengan nominal yang sama kepada penyidik untuk kemudian disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan ekspor nikel PT CNI di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada periode 2017–2019.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi saat melakukan kegiatan ekspor disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Penyidik menduga pihak perusahaan kemudian menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam proses pemenuhan persyaratan ekspor.

Dokumen Kadar Nikel Jadi Sorotan

Dalam penyidikan, Kejaksaan menduga proses pengujian kadar nikel juga menjadi bagian dari rangkaian perkara.

Menurut penyidik, pihak PT CNI meminta NRH yang ketika itu menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen hasil pengujian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses ekspor nikel.

Kejaksaan sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik menduga terdapat pengaturan hasil uji kadar nikel agar memenuhi ketentuan ekspor. Dalam keterangan yang disampaikan pada Agustus 2026, Kejaksaan menyebut hasil uji kadar tersebut diarahkan berada di bawah 1,7 persen sebagai bagian dari konstruksi perkara yang sedang disidik.

Persoalan RKAB dan Rekomendasi Ekspor

Penyidik juga mendalami proses penerbitan rekomendasi izin ekspor.

Kejaksaan menduga pihak PT CNI memperoleh rekomendasi izin ekspor meskipun belum memiliki RKAB yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses tersebut.

Dalam uraian perkara, penyidik menyebut terdapat dugaan keterlibatan sejumlah penyelenggara negara dalam proses pengurusan dokumen perusahaan.

Penyidik juga menduga terdapat permintaan agar proses verifikasi pengajuan dokumen persetujuan RKAB tidak dilakukan secara komprehensif. Dari proses tersebut kemudian muncul dokumen RKAB yang menurut penyidik telah mengalami manipulasi dan digunakan sebagai dokumen pendukung persetujuan ekspor.

Kejaksaan menduga sejumlah penyelenggara negara menerima uang setelah membantu proses pengurusan dokumen tersebut.

Tiga Tersangka Ditahan

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik melakukan penahanan terhadap BS, MHI, dan NRH.

Ketiganya menjalani penahanan selama 20 hari sejak 25 September 2026 di rumah tahanan negara yang berada dalam lingkungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai uraian dalam bahan keterangan yang diterima redaksi.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya disebut belum memenuhi panggilan penyidik.

Kejaksaan menerapkan sejumlah ketentuan pidana korupsi dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap para tersangka sebagaimana tercantum dalam surat penetapan tersangka.

Penyidikan Masih Berjalan

Penetapan tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang telah disidik Kejaksaan Agung sejak sebelumnya.

Kejaksaan pada akhir Agustus 2026 menyatakan penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen, serta melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Dengan penetapan tersangka tersebut, proses hukum selanjutnya akan menguji konstruksi perkara, alat bukti, serta pertanggungjawaban masing-masing pihak di hadapan proses peradilan.


(Red)

Ekspor NikelESDMJAM PIDSUSKejaksaan AgungkorupsiNikelPenegakan HukumPT CNIRKABSulawesi Tenggara