Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Medan: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Medan–Binjai Capai Rp1,17 Triliun

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kota Medan pada 9 April 2026 terkait dugaan korupsi proyek bernilai Rp1,17 triliun.

Medan, – Mediarjn.com Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Medan–Binjai. Proyek tersebut mencakup Seksi I, II, dan III dengan panjang 25,441 kilometer dan nilai anggaran mencapai Rp1.170.440.000.000.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas proyek yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016.

Penggeledahan Dilakukan dan Sasaran

Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu:

  • Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, Jalan Brigjen Katamso, Medan
  • Kantor Pertanahan Kota Medan, Jalan STM, Kelurahan Sutirejo

Penggeledahan dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Lokasi dan Legalitas Penggeledahan oleh Penyidik

Di Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, penyidik memeriksa sejumlah ruangan penting, antara lain:

  • Ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan
  • Ruang staf terkait
  • Gudang arsip yang menyimpan dokumen pengadaan tanah

Sementara itu, di Kantor Pertanahan Kota Medan, penyidik juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Proses Penggeledahan dan Area Pemeriksaan Dokumen

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan tanah.

Dokumen-dokumen tersebut saat ini sedang dianalisis secara mendalam untuk menentukan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Jika ditemukan bukti yang cukup, penyidik akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengumpulan dan Analisis Barang Bukti oleh Penyidik

Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan hingga saat ini tim penyidik masih terus bekerja di lapangan.

Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.

Waktu Pelaksanaan dan Intensitas Kegiatan Penyidikan

Kasus ini menjadi sorotan karena:

  • Nilai proyek yang sangat besar (Rp1,17 triliun)
  • Berkaitan dengan proyek strategis nasional (jalan tol)
  • Melibatkan proses pengadaan tanah yang rawan penyimpangan

Kejati Sumut menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Signifikansi Kasus dalam Konteks Proyek Strategis Nasional

Langkah penggeledahan yang dilakukan Kejati Sumut menunjukkan komitmen serius dalam mengungkap dugaan korupsi pada proyek infrastruktur strategis.

Dengan pengumpulan bukti yang komprehensif, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di sektor pengadaan tanah.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *