Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kota Medan pada 9 April 2026 terkait dugaan korupsi proyek bernilai Rp1,17 triliun.
Medan, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Medan–Binjai. Proyek tersebut mencakup Seksi I, II, dan III dengan panjang 25,441 kilometer dan nilai anggaran mencapai Rp1.170.440.000.000.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas proyek yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016.
Penggeledahan Dilakukan dan Sasaran

Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu:
- Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, Jalan Brigjen Katamso, Medan
- Kantor Pertanahan Kota Medan, Jalan STM, Kelurahan Sutirejo
Penggeledahan dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Lokasi dan Legalitas Penggeledahan oleh Penyidik

Di Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, penyidik memeriksa sejumlah ruangan penting, antara lain:
- Ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan
- Ruang staf terkait
- Gudang arsip yang menyimpan dokumen pengadaan tanah
Sementara itu, di Kantor Pertanahan Kota Medan, penyidik juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Proses Penggeledahan dan Area Pemeriksaan Dokumen
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan tanah.
Dokumen-dokumen tersebut saat ini sedang dianalisis secara mendalam untuk menentukan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Jika ditemukan bukti yang cukup, penyidik akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengumpulan dan Analisis Barang Bukti oleh Penyidik
Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan hingga saat ini tim penyidik masih terus bekerja di lapangan.
Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.
Waktu Pelaksanaan dan Intensitas Kegiatan Penyidikan
Kasus ini menjadi sorotan karena:
- Nilai proyek yang sangat besar (Rp1,17 triliun)
- Berkaitan dengan proyek strategis nasional (jalan tol)
- Melibatkan proses pengadaan tanah yang rawan penyimpangan
Kejati Sumut menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Signifikansi Kasus dalam Konteks Proyek Strategis Nasional
Langkah penggeledahan yang dilakukan Kejati Sumut menunjukkan komitmen serius dalam mengungkap dugaan korupsi pada proyek infrastruktur strategis.
Dengan pengumpulan bukti yang komprehensif, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di sektor pengadaan tanah.
(Red)

