Persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pemaparan jaksa terkait kerugian negara total
Jakarta, – Mediarjn.com – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengungkap fakta-fakta krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan adanya indikasi penyimpangan sistematis dalam proses pengadaan yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghadirkan saksi ahli dari bidang teknologi informasi.
Pengadaan Chromebook Diduga Bermasalah Sejak Tahap Perencanaan

Dalam persidangan, Profesor Mujiono selaku saksi ahli IT mengungkap adanya kejanggalan pada dokumen perencanaan yang diduga telah disusun dengan arah tertentu sejak awal.
Menurut JPU, kajian awal pengadaan tidak didasarkan pada kebutuhan riil sekolah maupun masyarakat, melainkan mengarah pada kepentingan tertentu.
“Dari dokumen awal hingga paparan konsultan, ditemukan bahwa pengadaan tidak berbasis kebutuhan nyata,” ujar JPU Roy Riady dalam persidangan.
Spesifikasi Produk Diduga Sudah Diarahkan
Lebih lanjut, saksi ahli menjelaskan bahwa meskipun dokumen awal tampak netral, pada tahap review justru ditemukan indikasi pengarahaan spesifikasi menuju produk berbasis Chrome OS.
Hal ini mengindikasikan adanya rekayasa dalam proses perencanaan, yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Fakta di Lapangan Terkait Pemanfaatan Chromebook
Temuan di lapangan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa sistem pendukung seperti Chrome Device Management (CDM) tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Akibatnya, perangkat yang diadakan dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan, sehingga memperkuat dugaan adanya pemborosan anggaran negara.
Kerugian Negara Disebut Total Loss
Dalam aspek keuangan negara, saksi ahli menyatakan bahwa kegagalan pemanfaatan barang menjadikan kerugian negara masuk kategori total loss atau kerugian total.
Artinya, anggaran yang telah dikeluarkan tidak menghasilkan manfaat sesuai tujuan, sehingga secara substansi dianggap hilang sepenuhnya.
Bagaimana Peran Pandemi dalam Memperberat Kasus Ini

JPU menilai bahwa pengadaan dilakukan pada masa pandemi COVID-19, yang seharusnya menjadi momentum penggunaan anggaran secara lebih tepat sasaran.
Namun, kondisi tersebut justru dinilai memperberat pertanggungjawaban pidana karena terjadi di tengah situasi krisis nasional.
Sorotan terhadap Terdakwa dan Aspek Kekayaan
Dalam persidangan, JPU juga menyinggung adanya lonjakan signifikan harta kekayaan salah satu pihak terkait, yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan publik yang diambil.
Hal ini menjadi perhatian dalam rangka mengungkap potensi konflik kepentingan dalam kebijakan pengadaan.
Sikap JPU terhadap Jalannya Persidangan
Menutup pemaparannya, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum yang dinilai tidak fokus dalam menggali substansi perkara.
Menurut JPU, fakta-fakta persidangan sudah cukup terang, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih objektif dalam proses pembuktian.
Korupsi Sistematis dan Ancaman terhadap Dunia Pendidikan
Kasus ini dinilai sebagai bentuk korupsi sistematis yang berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan nasional. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga mencederai amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan proses hukum yang terus berjalan, publik berharap adanya penegakan hukum yang tegas dan transparan, serta perbaikan sistem pengadaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
(Red)

