Surat Kronologis, acara Imlek oleh vendor di kawasan Sunter Jakarta Utara sebelum terjadi sengketa pembayaran
Vendor Laporkan Kronologi Dugaan Wanprestasi Pembayaran
Jakarta Utara, – Mediarjn.com – Seorang vendor penyedia jasa perlengkapan acara mengungkap dugaan penunggakan pembayaran usai pelaksanaan kegiatan perayaan Imlek di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Ucup Supriadi selaku pihak vendor menyampaikan kronologi kejadian yang bermula dari kerja sama penyediaan perlengkapan acara hingga belum dilunasinya sisa pembayaran oleh pihak pemesan.
Kerja Sama Dimulai Akhir Januari untuk Acara Imlek
Peristiwa ini bermula pada 27 Januari 2026, ketika seorang perempuan bernama Cyntia menghubungi pihak vendor untuk memesan sejumlah perlengkapan acara.
Adapun kebutuhan yang dimaksud meliputi tenda, meja, kursi, AC portable, genset, hingga sound system yang akan digunakan dalam acara perayaan Imlek di kediaman Bambang, yang berlokasi di Komplek Sunter Paradise, Jakarta Utara.
Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 Februari 2026.
Kesepakatan Nilai Kontrak dan Pembayaran Uang Muka
Selanjutnya, pada 9 Februari 2026, dilakukan pertemuan antara pihak vendor dan pemesan yang turut dihadiri beberapa pihak terkait, termasuk perwakilan manajemen dan tim lapangan.
Dalam pertemuan tersebut dibahas detail teknis seperti tata letak (layout), desain tenda, serta disepakati nilai total pekerjaan sebesar Rp35 juta.
Dua hari kemudian, tepatnya 11 Februari 2026, dilakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp19 juta kepada pihak vendor.
Pelaksanaan Pemasangan dan Penyesuaian di Lapangan
Menjelang hari pelaksanaan, pada 15 hingga 16 Februari 2026, tim vendor mulai melakukan pemasangan perlengkapan acara.
Dalam proses tersebut, disebutkan terdapat beberapa penyesuaian permintaan dari pihak pemesan terkait teknis di lapangan. Namun, vendor mengaku tetap berupaya memenuhi kebutuhan tersebut demi kelancaran acara.
“Pihak vendor berusaha memberikan pelayanan terbaik agar acara berjalan sukses sesuai harapan,” ujar Ucup dalam keterangannya.
Upaya Penagihan Sisa Pembayaran Tidak Mendapat Respons
Pasca acara berlangsung, pada 20 Februari 2026, pihak vendor mencoba menagih sisa pembayaran dengan mendatangi lokasi kerja pemesan di RS Royal Progress.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Vendor mengaku telah menunggu berjam-jam, tetapi tidak berhasil bertemu dengan pihak yang bersangkutan.
Upaya lanjutan melalui sambungan telepon dan pesan singkat pada 21 hingga 22 Februari juga tidak mendapatkan tanggapan.
Penelusuran Langsung ke Lokasi Hingga Berulang Kali Gagal Bertemu
Tidak berhenti di situ, vendor kembali mendatangi RS Royal Progress pada 23 Februari 2026 untuk meminta kejelasan pembayaran.
Namun, berdasarkan keterangan petugas keamanan, pihak pemesan tidak dapat ditemui. Vendor bahkan menunggu hingga beberapa jam di lokasi, tetapi tetap tidak memperoleh hasil.
Keesokan harinya, vendor kembali mencoba melakukan pertemuan sesuai arahan, namun kembali gagal. Dalam kesempatan tersebut, vendor hanya menerima surat tanpa adanya pertemuan langsung.
Surat Kuasa Ditandatangani untuk Tindak Lanjut Hukum
Sebagai langkah lanjutan, pihak vendor telah menempuh jalur administratif dengan membuat dan menandatangani surat kuasa guna penanganan lebih lanjut.
Surat kuasa tersebut diketahui telah ditandatangani pada Selasa, 17 Maret 2026, sebagai dasar untuk melakukan upaya penyelesaian, termasuk kemungkinan langkah hukum apabila tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan.
Vendor Harapkan Itikad Baik Penyelesaian Pembayaran
Atas kejadian tersebut, pihak vendor berharap adanya itikad baik dari pihak pemesan untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tersisa.
Kasus ini mencerminkan pentingnya komitmen dalam perjanjian kerja sama, terutama dalam sektor jasa event organizer yang melibatkan banyak pihak dan biaya operasional.
Potensi Sengketa Perdata dalam Kerja Sama Jasa
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi masuk dalam kategori wanprestasi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Pengamat menilai, transparansi, komunikasi, serta kejelasan kontrak menjadi faktor krusial dalam menghindari sengketa serupa di masa mendatang.
(Boy Hutasoit)

