Sejumlah sepeda motor terlihat terparkir di halaman rumah yang menjadi objek sengketa lahan di kawasan Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kendaraan Roda Dua Kembali Terparkir Meski Sempat Dibubarkan Aparat
Bogor, – Mediarjn.com – Aktivitas parkir sepeda motor di sebuah rumah yang menjadi objek sengketa kembali terjadi di kawasan Kota Wisata, tepatnya di Pesona Florence Blok H1/19, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu (15/3/2026). Peristiwa ini menjadi sorotan warga karena sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan pembubaran terhadap kendaraan yang diparkir di lokasi tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pada malam sebelumnya jajaran kepolisian dari Polres Bogor bersama Polsek Gunung Putri telah membubarkan sejumlah kendaraan roda dua yang diparkir di area tersebut karena lahan diketahui sedang dalam proses sengketa hukum.
Namun pada siang hari berikutnya, sejumlah sepeda motor kembali terlihat diparkir di halaman rumah yang menjadi objek sengketa tersebut.
Keterangan Saksi Menyebut Ada Arahan dari Beberapa Pihak
Berdasarkan keterangan seorang karyawan restoran Bebek Haji Slamet bernama Jihad, kendaraan-kendaraan tersebut diparkir atas perintah seseorang bernama Akmal. Ia menyebut Akmal menerima arahan dari seseorang bernama Billy, yang kemudian diduga mendapat instruksi dari Yohanes.
Keterangan tersebut memunculkan perhatian dari sejumlah pihak yang memantau situasi di lokasi, terutama karena aktivitas parkir kembali terjadi setelah sebelumnya aparat kepolisian melakukan pembubaran.
Dugaan Pelanggaran dan Sorotan Publik
Situasi ini menimbulkan sorotan publik, terutama terkait dugaan adanya pola tindakan yang tetap memanfaatkan lahan yang masih berstatus sengketa. Beberapa pihak bahkan mengaitkan aktivitas tersebut dengan dugaan praktik mafia tanah, mengingat penggunaan lahan yang status hukumnya belum memiliki kepastian.
Sejumlah nama seperti Billy, Fadliana, dan Yohanes turut disebut dalam dinamika yang berkembang di lapangan, sehingga memicu perhatian masyarakat terhadap potensi konflik kepemilikan lahan.
Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas guna mencegah potensi konflik yang lebih luas. Warga menilai langkah tegas diperlukan agar ketertiban lingkungan tetap terjaga serta proses hukum dapat berjalan secara adil.
Permintaan tersebut ditujukan khususnya kepada jajaran kepolisian di wilayah Bogor agar memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi memperkeruh sengketa lahan yang sedang berlangsung.
Potensi Pelanggaran Hukum dalam Penggunaan Lahan Sengketa
Secara hukum, penggunaan atau memasuki pekarangan tanpa izin dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Selain itu, apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam ketentuan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 265 huruf a juga menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan yang mengganggu ketenteraman lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.
Sementara itu, dari sisi ketertiban lalu lintas, parkir kendaraan yang mengganggu akses jalan atau lingkungan perumahan dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Warga Harap Proses Hukum Berjalan Adil
Kasus ini kini menjadi perhatian warga sekitar yang berharap aparat penegak hukum dapat memastikan penyelesaian sengketa berjalan secara transparan dan adil, tanpa adanya tindakan yang merugikan salah satu pihak.
Warga juga berharap situasi di lingkungan perumahan tetap kondusif serta tidak terjadi konflik yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
(Red)

