Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan pernyataan terkait dukungan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan Pemerintah Dinilai Membantu Orang Tua Mengawasi Penggunaan Teknologi Digital
Kota Bekasi, – Mediarjn.com – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk membantu orang tua dalam mengawasi sekaligus membimbing anak-anak agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.
Menurut Tri Adhianto, perkembangan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah membawa banyak kemudahan dalam kehidupan masyarakat. Namun di sisi lain, akses informasi yang begitu luas juga menghadirkan tantangan baru, terutama bagi anak-anak dan remaja yang masih berada pada fase pembentukan karakter dan kepribadian.
“Langkah yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk dukungan bagi para orang tua agar dapat memberikan batasan yang jelas kepada anak-anak dalam menggunakan media sosial. Tujuannya tentu agar mereka tetap memiliki sikap dan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Tri seusai apel pagi, Minggu (16/3/2026).
Tantangan Perkembangan Teknologi bagi Generasi Muda
Tri menilai bahwa tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan media sosial berpotensi memengaruhi perilaku, pola komunikasi, hingga cara berpikir generasi muda. Oleh karena itu, penguatan peran keluarga dan lingkungan pendidikan menjadi faktor penting dalam memastikan anak-anak dapat menggunakan teknologi secara sehat dan produktif.
Ia menegaskan bahwa anak-anak masih memerlukan arahan serta pendampingan yang intensif dari orang tua maupun lingkungan sekitar. Pembatasan usia dalam penggunaan media sosial, menurutnya, dapat menjadi salah satu instrumen preventif untuk melindungi anak dari paparan konten yang belum sesuai dengan tingkat kematangan usia mereka.
Sekolah di Bekasi Sudah Terapkan Aturan Penggunaan Ponsel
Di lingkungan pendidikan, khususnya pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bekasi, sejumlah sekolah sebenarnya telah menerapkan aturan terkait penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah.
Pada umumnya, siswa tidak diperkenankan menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali apabila perangkat tersebut digunakan sebagai bagian dari proses pembelajaran yang berada di bawah pengawasan guru.
“Kita ingin anak-anak tumbuh dengan nilai-nilai yang baik, sopan santun, serta memiliki etika dalam berkomunikasi. Media sosial tentu boleh digunakan, tetapi harus pada usia yang tepat dan dengan pengawasan yang baik dari orang tua,” tambahnya.
Kolaborasi Orang Tua, Sekolah, dan Pemerintah
Melalui kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial tersebut, Tri berharap tercipta sinergi antara orang tua, institusi pendidikan, dan pemerintah dalam membimbing generasi muda menghadapi dinamika perkembangan teknologi digital.
Dengan pendampingan yang tepat, anak-anak diharapkan tidak hanya mampu memanfaatkan teknologi secara positif, tetapi juga tetap menjaga nilai-nilai moral, etika, serta karakter yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
(Red)

