Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (2) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (3) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung  (4) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. WALUYO,Kepsek M.Si SMAN 5 KOTA BEKASI (5) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M Unang Permana, S.Pd., M.Pd Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan (6) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK (7) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. PSF. PARULIAN HUTAHAEAN (8) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. oy utasoit  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  (10) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan    
Jaksa Agung Muda Intelijen membuka kegiatan optimalisasi Program Jaga Desa di Lampung Selatan bersama pemerintah daerah dan ABPEDNAS.

Lampung Selatan, – Mediarjn.comJaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani secara resmi membuka kegiatan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (13/3/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan sekaligus pendampingan hukum terhadap aparatur desa dalam pengelolaan dana desa.

Agenda tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, serta jajaran pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional se-Kabupaten Lampung Selatan.

Program Jaga Desa Perkuat Pendampingan Hukum Aparatur Desa

Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa Program Jaga Desa tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk pendampingan hukum preventif bagi aparatur desa.

Menurutnya, langkah tersebut penting mengingat besarnya alokasi dana desa yang harus dikelola secara akuntabel oleh pemerintah desa.

“Program ini bertujuan memberikan rasa aman kepada aparatur desa dalam menjalankan program pembangunan sekaligus membangun kesadaran hukum langsung dari tingkat akar rumput,” ujar Reda Manthovani.

Melalui pendekatan ini, Kejaksaan diharapkan mampu mencegah potensi pelanggaran hukum sejak dini, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

Selaras dengan Agenda Pembangunan Nasional

Jamintel menjelaskan bahwa inisiatif penguatan Program Jaga Desa merupakan bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap agenda pembangunan nasional.

Program tersebut dinilai sejalan dengan visi pembangunan pemerintah dalam memperkuat pembangunan berbasis desa sebagaimana tercermin dalam agenda strategis pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Khususnya pada agenda Asta Cita ke-6, yang menitikberatkan pembangunan dari desa dan dari bawah sebagai upaya pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Sinergi Kejaksaan dan ABPEDNAS Perkuat Tata Kelola Desa

Selain pengawasan, Jamintel juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Dalam hal ini, ABPEDNAS diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif melalui mekanisme check and balance di tingkat desa.

Pendampingan hukum dari Kejaksaan dan pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa dinilai mampu meminimalkan potensi kebocoran anggaran desa serta meningkatkan transparansi pengelolaan dana publik.

Pemerintah Daerah Sambut Positif Program Jaga Desa

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dan mengapresiasi dipilihnya wilayah Lampung Selatan sebagai lokasi optimalisasi Program Jaga Desa.

Menurutnya, kehadiran aparat penegak hukum dalam memberikan pendampingan langsung kepada aparatur desa dapat meningkatkan rasa percaya diri kepala desa dalam menjalankan program pembangunan.

Ia juga menilai program ini berpotensi memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Diskusi Interaktif Bahas Mitigasi Risiko Hukum Dana Desa

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi interaktif bersama para kepala desa serta pengurus ABPEDNAS se-Kabupaten Lampung Selatan.

Diskusi tersebut difokuskan pada strategi mitigasi risiko hukum dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa, termasuk peningkatan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara.

Melalui forum ini, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *