Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (2) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (3) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung  (4) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. WALUYO,Kepsek M.Si SMAN 5 KOTA BEKASI (5) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M Unang Permana, S.Pd., M.Pd Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan (6) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK (7) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. PSF. PARULIAN HUTAHAEAN (8) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. oy utasoit  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  (10) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan    
Kuasa hukum Ferdinand Oma dari Feradi WPI Jakarta mendatangi Polres Bogor untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan pencurian terkait sengketa rumah di Tenjo City.

Jakarta, – Mediarjn.com Kuasa Hukum Ferdinand Oma Feradi WPI kembali mendatangi Polres Bogor, Rabu (4/3/2026) menemui Penyidik dari Unit 3 Reskrim Polres Bogor Aiptu Apid diruangannya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Feradi WPI selaku Kuasa Hukum Ferdinand Oma menanyakan langsung sudah sejauh mana proses LP client nya dan meminta SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ) atas pelaporan Ferdinand Oma 2023 silam.

Menurut Ketua DPD Feradi WPI Jakarta Harriani Bianca salah satu Kuasa Hukum Ferdinand mengatakan, agenda mereka menemui Penyidik Polres Bogor untuk bersilaturahmi sekaligus menanyakan sejauh mana perkembangan laporan client nya.

Harriani Bianca juga menyebutkan selain menanyakan perkembangan kasus, kami juga selaku Kuasa Hukum ingin meminta SP2HP dari Penyidik atas pelaporan Ferdinand.

“Ya tadi kami sudah bertemu penyidiknya yaitu Aiptu Apid diruangannya, kami sudah berdiskusi panjang mengenai tindaklanjut kasus client kami, penyidik menyebutkan kekami akan memfasilitasi pertemuan antara kami kuasa hukum pelapor dengan legal konsultan developernya.” Kata Harriani Bianca

Harriani Bianca berharap secepatnya penyidik menepati janji nya untuk kami dipertemukan dengan legal konsultan developer.

“Kami menunggu kabar dari penyidik untuk kami bisa dipertemukan dari pihak legal konsultannya.” tegas Harriani

Sementara itu, awak media mencoba mengkonfirmasi langsung ke pihak Penyidik Aiptu Apid melalui pesan whatsapp hanya mengatakan, “Dari pihak Deplover / legal minta waktu untuk bisa datang ke polres.” Jawaban Aiptu Apid dalam Pesan Whatsapp.

Sebagai informasi : Ferdinand Oma (45) Konsumen membeli 1 buah unit rumah pada tanggal 7 September 2020 di perumahan Tenjo City RT 002 RW 002 Desa Singabangsa Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, Ferdinand Oma membayarkan DP sebesar Rp. 51.439.700. Dengan cicilan perbulannya sebesar Rp. 1.773.391.

Begini kronologis Konsumen dipaksa mengosongkan rumahnya :

Menurut pengakuan Ferdinand Oma dari awal ia selalu tepat waktu membayar cicilannya, hingga terakhir membayar cicilan pada bulan Maret 2023 dan memiliki bukti pembayaran.

Selanjutnya, Ferdinand Oma menerangkan di bulan April dan bulan Mei 2023 ada pihak Security yang datang kerumah untuk meminta tunggakan cicilan yang menurut pengembang kami menunggak 4 bulan. Namun saya menjelaskan ke Revan yang mewakili pengembang untuk menagih cicilan , saya terakhir membayar dibulan maret 2023.

Kemudian di tanggal 9 Mei 2023 saat rumah dalam keadaan kosong, sekitar 15 orang yang tidak dikenal mendatangi rumah saya, mereka melakukan pembongkaran dan pengrusakan paksa rumah, membobol gerbang, pintu dan kamar yang terkunci.

Mengeluarkan seluruh barang barang pribadi, dan mengambil dokumen penting dan barang berharga lainnya.

Setelah kejadian pengosongan barang barang yang ada dirumah Ferdinand Oma, konsumen Ferdinand Oma menemui Revan untuk bermediasi agar Ferdinand Oma dapat melanjutkan cicilannya kembali, namun seluruh permohonan Ferdinand Oma ditolak dengan alasan rumah harus dikosongkan dan tidak boleh dihuni kembali.

Ferdinand oma mengatakan karena proses mediasi sudah tidak menemukan titik temu, Ferdinand Oma melaporkan ke pihak berwajib ke Polres Bogor pada 5 September 2023 dengan Nomor : LP / B / 1626 / IX / 2023 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JAWA BARAT.

Melaporkan YL selaku Dirut PT Bumi Waringin Indonesia dengan Dugaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Ferdinand Oma mengatakan sejak Ia melaporkan ke pihak Polres Bogor hingga saat ini tidak ada progress yang lanjut.

“Saya sudah buat laporan polisi di Polres Bogor sejak september 2023 lalu hingga saat ini tidak ada kemajuan, bahkan saya sudah lama tidak bertempat tinggal di rumah tersebut.” ucap Ferdinand

Oleh karena sudah frustasi dalam mencari keadilan, Ferdinand beserta istri mengadu dan memberikan kuasa ke Feradi WPI DPD Jakarta Raya untuk meminta bantuan hukum dalam proses laporannya di Polres Bogor, pada Senin (5/1/2026) di Kelapa Gading Jakarta Utara.

“Sebelum berita ini ditayangkan, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak pelapor maupun terlapor untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.


Boy Hutasoit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *