Ekspose perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang menyetujui penyelesaian tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme Restorative Justice.
Jakarta, – Mediarjn.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) kembali menyetujui penyelesaian sejumlah perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Jumat, 13 Maret 2026.
Keputusan tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, bersama jajaran pejabat di lingkungan bidang tindak pidana umum. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum yang menitikberatkan pada pendekatan rehabilitatif bagi penyalahguna narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap.
Tiga Perkara Narkotika Disetujui untuk Restorative Justice
Dalam ekspose tersebut, Jampidum menyetujui tiga perkara penyalahgunaan narkotika dari sejumlah kejaksaan negeri di daerah untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Ketiga perkara tersebut berasal dari:
- Kejaksaan Negeri Tanah Laut
- Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang
- Kejaksaan Negeri Bangka
Para tersangka dalam perkara tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Namun, setelah melalui proses pemeriksaan dan asesmen terpadu, para tersangka dinilai lebih tepat menjalani rehabilitasi dibandingkan proses pemidanaan.
Pertimbangan Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika
Persetujuan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan sosial.
Pertama, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika. Kedua, berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan know your suspect, para tersangka tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Selain itu, para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika. Mereka juga tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah hasil asesmen terpadu yang menyatakan para tersangka tergolong sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkotika yang membutuhkan rehabilitasi.
Kejaksaan Dorong Pendekatan Pemulihan
Pendekatan Restorative Justice dalam perkara narkotika menjadi bagian dari upaya reformasi sistem penegakan hukum yang lebih menekankan pada pemulihan daripada penghukuman semata.
Melalui mekanisme ini, para penyalahguna narkotika diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial agar dapat pulih serta kembali berfungsi secara normal dalam kehidupan bermasyarakat.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan pedoman internal kejaksaan dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika bagi pengguna yang bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.
Kejaksaan Negeri Diminta Segera Tindaklanjuti
Sejalan dengan persetujuan tersebut, Jampidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkara untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut.
Langkah yang harus dilakukan adalah menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan pemulihan bagi penyalahguna narkotika.
(Red)

