Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung  (2) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. WALUYO,Kepsek M.Si SMAN 5 KOTA BEKASI (3) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M Unang Permana, S.Pd., M.Pd Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan (4) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK (5) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. PSF. PARULIAN HUTAHAEAN (6) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. oy utasoit  (7) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan    

Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke Jaksa Penuntut Umum

Penyerahan enam tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL oleh Kejati Sumatera Selatan di Palembang.

Tahap II Perkara Kredit PT BSS dan PT SAL Resmi Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Palembang, – Mediarjn.comKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL, Senin (9/3/2026).

Penyerahan tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam proses tersebut, sebanyak enam orang tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum beserta barang bukti terkait perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit perbankan.

Enam Tersangka dari Unsur Korporasi dan Perbankan

Adapun enam tersangka yang diserahkan dalam Tahap II terdiri dari pihak korporasi serta pejabat yang terkait dengan proses analisis dan pengelolaan kredit di bank milik negara.

Para tersangka tersebut antara lain:

  • WS, Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.
  • MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022.
  • DO, Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada tahun 2013.
  • ED, Account Officer (AO) atau Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2010–2012.
  • ML, Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2013.
  • RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2011–2019.

Keenam tersangka diduga memiliki peran dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL yang kemudian menimbulkan indikasi kerugian negara.

Tersangka Dijerat Undang-Undang Pemberantasan Korupsi

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 64 KUHP terkait dugaan perbuatan bersama dan berlanjut dalam tindak pidana korupsi.

Sebagai dakwaan alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Keenam Tersangka Ditahan di Rutan Kelas I Palembang

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, keenam tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang guna kepentingan proses penuntutan.

Dalam proses Tahap II tersebut, masing-masing tersangka juga menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Perkara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Dengan selesainya Tahap II, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.

Selanjutnya, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk menjalani proses persidangan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit perbankan yang melibatkan unsur korporasi dan pihak internal perbankan.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *