Pertemuan antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memperkuat kerja sama perlindungan saksi dan korban di Medan.
Medan, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat komitmen dan sinergi dalam upaya perlindungan saksi dan korban sebagai bagian penting dari sistem penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan audiensi antara pimpinan LPSK dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di kantor Kejati Sumut, Kota Medan. Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi untuk meningkatkan kerja sama kelembagaan dalam menjamin perlindungan hukum bagi saksi dan korban yang terlibat dalam proses peradilan.
Audiensi Perkuat Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum
Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan saksi dalam mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kejati Sumatera Utara menyampaikan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan elemen penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang memberikan keterangan dalam perkara pidana.
Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan LPSK diperlukan agar saksi dan korban tidak mengalami tekanan, intimidasi, maupun ancaman selama proses hukum berlangsung.
Perlindungan Saksi dan Korban Bagian dari Sistem Peradilan Berkeadilan
Sementara itu, pihak LPSK menekankan bahwa keberadaan saksi dan korban memiliki peran strategis dalam pembuktian perkara pidana di pengadilan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap mereka menjadi bagian integral dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan.
LPSK juga menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan tidak hanya dalam bentuk pengamanan fisik, tetapi juga mencakup bantuan hukum, pendampingan psikologis, hingga pemulihan hak korban.
Langkah penguatan koordinasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas perlindungan saksi dan korban dalam berbagai perkara pidana, termasuk kasus korupsi, kekerasan, maupun tindak pidana lainnya.
Tingginya Permohonan Perlindungan di Sumatera Utara
Data menunjukkan bahwa permohonan perlindungan saksi dan korban di wilayah Sumatera Utara terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hingga Oktober 2025, tercatat 616 permohonan perlindungan diajukan kepada LPSK dari wilayah tersebut.
Angka tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam proses penegakan hukum.
Komitmen Bersama Mendorong Penegakan Hukum yang Humanis
Melalui pertemuan ini, Kejati Sumut dan LPSK menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, serta mekanisme perlindungan saksi dan korban.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada proses pembuktian perkara, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan dan pemulihan hak bagi saksi dan korban.
Dengan adanya sinergi antar lembaga, upaya perlindungan saksi dan korban diharapkan semakin optimal serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
(Red)

