kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menindaklanjuti permintaan supervisi terkait dugaan penyimpangan tunjangan perumahan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.
Bekasi, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menindaklanjuti permintaan supervisi yang diajukan oleh LSM JaMWas Indonesia dan LSM KOMPI terkait laporan dugaan penyimpangan pembayaran Tunjangan Perumahan (TuPer) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.
Permintaan supervisi tersebut diajukan melalui Surat Nomor 005/JAMWASKOMPI/I/KEJARIKoBek/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Surat itu dikirimkan kepada Kejati Jawa Barat setelah laporan awal yang sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dinilai belum memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara.
Dalam surat tersebut, kedua lembaga masyarakat sipil meminta agar Kejati Jabar melakukan supervisi guna memastikan kepastian penanganan atas laporan dugaan penyimpangan pembayaran TuPer DPRD Kota Bekasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai sekitar Rp95 miliar.
Kronologi Pelaporan Dugaan Kasus
Sebelumnya, JaMWas Indonesia dan KOMPI telah menyampaikan laporan awal kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 5 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam mekanisme pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi.
Namun, menurut keterangan pelapor, hingga beberapa waktu setelah laporan diajukan, mereka belum menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Atas dasar itu, kedua organisasi masyarakat tersebut kemudian menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan permintaan supervisi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam sistem penegakan hukum di lingkungan kejaksaan.
Respons Resmi Kejati Jawa Barat
Permintaan supervisi tersebut mendapat tanggapan resmi dari Pidsus Kejati Jawa Barat melalui Surat Nomor B-1445/M.2.5.4/Fo.2/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Kejati Jabar telah menerima dan mempelajari permohonan supervisi yang diajukan oleh kedua LSM tersebut.
Pihak Kejati juga menyatakan bahwa laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme penanganan perkara tindak pidana khusus yang berlaku.
Apresiasi Pelapor terhadap Respons Kejati
Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, menyampaikan apresiasi atas tanggapan resmi dari Kejati Jawa Barat terhadap permohonan supervisi yang diajukan.
Menurutnya, respons tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dalam proses penegakan hukum tetap berjalan.
“Kami sangat menghargai adanya jawaban resmi dari Pidsus Kejati Jawa Barat. Ini menunjukkan bahwa mekanisme supervisi berjalan dan terdapat perhatian terhadap laporan masyarakat,” ujarnya.
Komitmen Pengawalan dari Organisasi Masyarakat
Sementara itu, Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomy, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut secara terbuka dan konstruktif.
Ia berharap proses supervisi yang dilakukan dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap proses supervisi ini dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ergat.
Bagian dari Kontrol Publik terhadap Pengelolaan APBD
Kedua organisasi masyarakat tersebut menegaskan bahwa langkah permintaan supervisi merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan daerah, sekaligus bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang transparan.
Mereka juga menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan dugaan TuPer DPRD Kota Bekasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak DPRD Kota Bekasi terkait laporan yang disampaikan oleh kedua LSM tersebut.
Dengan adanya respons dari Kejati Jawa Barat, proses penanganan laporan tersebut kini memasuki tahap klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Red)

