Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. WALUYO,Kepsek M.Si SMAN 5 KOTA BEKASI (2) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M Unang Permana, S.Pd., M.Pd Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan (3) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK (4) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. PSF. PARULIAN HUTAHAEAN (5) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. oy utasoit  (6) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  (7) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan    

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar dalam Kasus Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba

Gambar Ilustrasi: Konferensi pers Kejati Sumut terkait pengembalian kerugian negara Rp13,18 miliar dalam kasus korupsi proyek Waterfront City Danau Toba.

Pengembalian Kerugian Negara Berdasarkan Audit Ahli Independen

Medan, – Mediarjn.com Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Pengembalian tersebut dilakukan di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut dan didasarkan pada hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nilai kontrak proyek dimaksud tercatat sebesar Rp161.589.999.000.

Penetapan dan Penahanan Tersangka dalam Proyek KSPN Danau Toba

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta EDWYN TRESNANUGRAHA, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.

Keduanya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, PUJI NUR UTOMO selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero) juga disebut dalam konstruksi perkara karena diduga tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara. Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan akta kematian resmi.

Mekanisme Penitipan Dana ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL)

Setelah proses penyidikan dan perhitungan kerugian negara selesai, PT Hutama Karya (Persero) melakukan pengembalian dana sesuai nilai yang ditetapkan ahli. Selanjutnya, dana tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Syariah Indonesia.

Dengan pengembalian ini, seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dinyatakan telah dipulihkan.

Urgensi Pemulihan Kerugian Negara dalam Penegakan Hukum Korupsi

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

Pengembalian kerugian keuangan negara menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery), yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memastikan bahwa kerugian akibat tindak pidana korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.

Dalam konteks pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba, pemulihan keuangan negara dinilai krusial guna menjaga integritas tata kelola proyek infrastruktur strategis yang berdampak langsung terhadap pengembangan ekonomi daerah dan nasional.

Komitmen Kejati Sumut pada Supremasi Hukum dan Asset Recovery

Melalui langkah ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan negara.

Penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada aspek represif, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral terhadap masyarakat.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *