Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun langsung ke lapangan saat penertiban pedagang kaki lima dan reklame ilegal di wilayah Bekasi Utara.
Bekasi, – Mediarjn.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa insiden ancaman senjata tajam yang terjadi saat kegiatan korve dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta reklame tak berizin di wilayah Bekasi Utara tidak akan menghentikan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menegakkan aturan.
Penertiban Dilakukan dengan Pendekatan Persuasif
Tri menjelaskan, sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah telah lebih dahulu menyampaikan imbauan kepada para pelanggar. Petugas di lapangan pun diinstruksikan untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
“Kita sudah melakukan imbauan dan petugas bekerja secara persuasif. Namun negara tidak boleh terus-menerus kalah oleh pelanggaran yang dibiarkan,” ujar Tri kepada awak media, Sabtu (8/2/2026).
Kehadiran Wali Kota sebagai Bentuk Tanggung Jawab
Menurut Tri, kehadirannya secara langsung di lokasi penertiban merupakan bagian dari tanggung jawab kepala daerah untuk memastikan bahwa kebijakan dan aturan benar-benar dijalankan secara konsisten.
Ia menegaskan bahwa penertiban kawasan, pengelolaan kebersihan lingkungan, penataan ruang kota, serta penindakan terhadap reklame ilegal merupakan bagian dari instruksi langsung Presiden yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Tugas saya memastikan negara hadir untuk menegakkan aturan. Ini bagian dari perintah menjaga kebersihan, tata ruang, dan ketertiban kota,” tegasnya.
Ancaman Sajam Bukan Fokus Utama
Menanggapi insiden ancaman senjata tajam di lapangan, Tri menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi fokus utama perhatiannya. Ia justru menyoroti bahaya pembiaran pelanggaran yang berlangsung dalam waktu lama tanpa penegakan hukum yang tegas.
“Saya tidak khawatir pada goloknya. Yang saya khawatirkan jika pelanggaran terus dibiarkan, lama-kelamaan dianggap biasa. Dari situlah muncul pembiaran dan orang merasa dirinya paling benar,” katanya.
Pembiaran Lama Picu Resistensi Warga
Tri menilai ketegangan dan reaksi emosional yang muncul saat penertiban merupakan dampak dari akumulasi pembiaran pelanggaran selama bertahun-tahun akibat lemahnya penegakan aturan.
Menurutnya, ketika pemerintah mulai melakukan penertiban secara konsisten, resistensi menjadi risiko yang tidak terelakkan, namun harus dihadapi demi kepentingan bersama.
“Ekspresi kemarahan ini adalah dampak dari pembiaran pelanggaran yang terlalu lama tidak ditindak. Hari ini pemerintah mulai menertibkan secara konsisten, meski risikonya tidak kecil,” pungkas Tri.
(Red)

