Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    
Jaksa Penuntut Umum memaparkan bukti percakapan elektronik dalam sidang dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jakarta, – Mediarjn.comJaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan praktik persekongkolan dalam pengadaan minyak mentah, produk kilang, dan sewa kapal di lingkungan PT Pertamina melalui bukti percakapan elektronik yang dipaparkan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Persidangan Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum Zulkipli menghadirkan para terdakwa untuk diperiksa keterangannya sebagai saksi.

JPU Dalami Penyimpangan Tata Kelola dan Pengadaan

Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah, produk kilang, serta pengadaan sewa kapal. JPU menelusuri indikasi pengaturan pengadaan yang diduga melibatkan unsur internal Pertamina dan pihak swasta.

Bukti Percakapan Elektronik Jadi Kunci Pengungkapan

Dalam persidangan, JPU memaparkan barang bukti berupa komunikasi elektronik yang menunjukkan keberadaan grup pesan singkat bernama “Garda Kencana”. Grup tersebut diketahui menjadi sarana komunikasi antara pejabat PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, dan pihak swasta.

“Melalui bukti tersebut, terungkap adanya rangkaian pertemuan di hotel serta pengaturan kegiatan seperti permainan golf yang berkaitan dengan pembahasan sensitif mengenai proses pengadaan di lingkungan Pertamina,” ujar JPU Zulkipli di hadapan majelis hakim.

Frasa ‘Mengunci Bendera’ Diduga Kode Persekongkolan

Salah satu fakta hukum yang disoroti JPU adalah munculnya frasa “mengunci bendera” dalam percakapan elektronik para pihak. Menurut JPU, istilah tersebut mencerminkan adanya persekongkolan nyata untuk mengondisikan kemenangan pihak swasta tertentu dalam proses tender secara tidak sah.

Pengadaan Spot Dinilai Tidak Efisien

Persidangan juga mengungkap ketimpangan dalam pola pengadaan Pertamina. JPU menilai perusahaan lebih banyak menggunakan skema spot yang bersifat insidentil dan berbiaya tinggi, dibandingkan skema term yang dinilai lebih efisien karena memungkinkan perencanaan jangka panjang dengan harga lebih kompetitif.

Saksi Benarkan Keaslian dan Isi Percakapan

Saksi Agus Purwono membenarkan keberadaan grup pesan singkat tersebut, termasuk seluruh isi percakapan yang ditampilkan oleh JPU di persidangan. Keterangan saksi dinilai memperkuat dakwaan mengenai manipulasi dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.

JPU Tegaskan Praktik Penyimpangan Terang Benderang

JPU menegaskan bahwa rangkaian bukti elektronik, keterlibatan perwakilan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), serta kesesuaian keterangan saksi telah memberikan gambaran yang jelas mengenai praktik penyimpangan yang berdampak pada meningkatnya biaya operasional PT Pertamina.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *