“Sidang gugatan LPK-RI terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia di Pengadilan Negeri Surabaya yang kembali dihadiri tanpa kehadiran OJK Regional sebagai Turut Tergugat.”
Surabaya, – Mediarjn.com – Sidang kedua perkara gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional sebagai Turut Tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/2/2026). Namun, persidangan tersebut kembali diwarnai ketidakhadiran OJK Regional meskipun telah dua kali dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.
Ketidakhadiran OJK Dinilai Cederai Prinsip Equality Before the Law
Perwakilan LPK-RI, Victor Darmawan, menilai absennya OJK Regional dalam agenda persidangan merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan mencederai prinsip equality before the law, di mana setiap pihak—termasuk lembaga negara—wajib tunduk pada proses peradilan.
“Ketika konsumen dituntut patuh pada hukum, tetapi lembaga pengawas justru mengabaikan panggilan pengadilan, maka publik wajar mempertanyakan di mana negara hadir untuk rakyat,” tegas Victor usai persidangan.
Sikap Tidak Kooperatif Dipertanyakan Publik
Ketidakhadiran OJK Regional dalam dua agenda persidangan berturut-turut dinilai memperpanjang daftar sikap tidak kooperatif institusi negara yang seharusnya berperan aktif dalam pengawasan sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen. Menurut LPK-RI, kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas yang memiliki mandat strategis.
Peran OJK dalam Perlindungan Konsumen Dipersoalkan
Victor Darmawan menegaskan bahwa OJK dibentuk sebagai lembaga negara untuk melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan. Oleh karena itu, ketidakhadiran OJK dalam persidangan justru menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen dan tanggung jawab kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Ketidakhadiran OJK bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut akuntabilitas lembaga negara di hadapan hukum dan masyarakat,” ujarnya.
Dasar Hukum Gugatan LPK-RI

Senada dengan hal tersebut, Ketua DPC LPK-RI Kediri, Endras David, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan LPK-RI memiliki dasar hukum yang kuat. Gugatan tersebut merujuk pada Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan kewenangan kepada lembaga perlindungan konsumen untuk mengajukan gugatan demi kepentingan konsumen.
Selain itu, keterlibatan OJK sebagai Turut Tergugat berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang secara eksplisit mengamanatkan OJK untuk melindungi kepentingan konsumen, melakukan pengawasan lembaga jasa keuangan, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas sektor keuangan.
Konsekuensi Hukum atas Ketidakhadiran Tergugat
LPK-RI menegaskan bahwa ketidakhadiran OJK Regional dapat memiliki konsekuensi hukum. Majelis hakim, sesuai hukum acara perdata, memiliki kewenangan untuk menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk pengabaian proses peradilan, melanjutkan persidangan, serta menjadikannya sebagai pertimbangan dalam putusan perkara.
Desakan Evaluasi OJK Regional
Desakan juga disampaikan oleh Ketua LPK-RI Surabaya Ahmad Nizar bersama Adib Wildan, yang meminta OJK Pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OJK Regional. Mereka menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin perlindungan konsumen, serta menegakkan transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas jasa keuangan.
Sidang Lanjutan Dijadwalkan

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada 12 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya. LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak konsumen yang dirugikan.
(Boy Hutasoit)

