“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejati Jawa Tengah mengamankan DPO kasus penipuan asal Kejaksaan Negeri Semarang di Sukoharjo.”
Jakarta, – Mediarjn.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Semarang. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penangkapan Buronan oleh Tim Gabungan
Buronan tersebut diamankan melalui operasi terpadu yang melibatkan Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta Kejaksaan Negeri Semarang. Penangkapan berlangsung di Jalan Poksay, Kelurahan Triyagan, Kecamatan Mojolaban, dan berjalan tanpa perlawanan.
Identitas Terpidana yang Diamankan
Berdasarkan data resmi Kejaksaan, buronan yang diamankan diketahui bernama Hengky Setia Budi, laki-laki berusia 51 tahun, kelahiran Surakarta, 8 Juni 1974, berstatus sebagai warga negara Indonesia dan bekerja di sektor swasta. Yang bersangkutan tercatat berdomisili di wilayah Kota Surakarta.
Kasus Penipuan dan Putusan Mahkamah Agung
Hengky Setia Budi merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 98 K/Pid/2015 tanggal 19 Mei 2015. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan nilai kerugian korban mencapai Rp566.133.950.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, namun tidak segera menjalani eksekusi sehingga ditetapkan sebagai buronan.
Proses Pengamanan Berjalan Kooperatif
Saat dilakukan penangkapan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berlangsung tertib dan kondusif. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk menjalani proses hukum lanjutan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Instruksi Jaksa Agung: Kejar Buronan hingga Tuntas
Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan kepastian hukum dengan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Langkah ini dinilai penting guna menjaga wibawa hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Imbauan kepada Seluruh DPO Kejaksaan RI
Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan hukum.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten demi menjamin kepastian dan keadilan hukum,” tegas Jaksa Agung melalui keterangan resminya.
(Red)

