Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejati Jawa Tengah mengamankan DPO kasus penipuan asal Kejaksaan Negeri Semarang di Sukoharjo.”

Jakarta, – Mediarjn.comTim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Semarang. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penangkapan Buronan oleh Tim Gabungan

Buronan tersebut diamankan melalui operasi terpadu yang melibatkan Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta Kejaksaan Negeri Semarang. Penangkapan berlangsung di Jalan Poksay, Kelurahan Triyagan, Kecamatan Mojolaban, dan berjalan tanpa perlawanan.

Identitas Terpidana yang Diamankan

Berdasarkan data resmi Kejaksaan, buronan yang diamankan diketahui bernama Hengky Setia Budi, laki-laki berusia 51 tahun, kelahiran Surakarta, 8 Juni 1974, berstatus sebagai warga negara Indonesia dan bekerja di sektor swasta. Yang bersangkutan tercatat berdomisili di wilayah Kota Surakarta.

Kasus Penipuan dan Putusan Mahkamah Agung

Hengky Setia Budi merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 98 K/Pid/2015 tanggal 19 Mei 2015. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan nilai kerugian korban mencapai Rp566.133.950.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, namun tidak segera menjalani eksekusi sehingga ditetapkan sebagai buronan.

Proses Pengamanan Berjalan Kooperatif

Saat dilakukan penangkapan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berlangsung tertib dan kondusif. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk menjalani proses hukum lanjutan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Instruksi Jaksa Agung: Kejar Buronan hingga Tuntas

Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan kepastian hukum dengan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Langkah ini dinilai penting guna menjaga wibawa hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Imbauan kepada Seluruh DPO Kejaksaan RI

Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan hukum.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten demi menjamin kepastian dan keadilan hukum,” tegas Jaksa Agung melalui keterangan resminya.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *