“Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani memberikan arahan pengamanan pembangunan strategis Proyek Koperasi Desa Merah Putih dalam Rakerwas KKP RI di Jakarta.”
Jakarta, – Mediarjn.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengawal Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap Proyek Koperasi Desa Merah Putih dengan nilai anggaran mencapai Rp251 triliun. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Kamis (5/2/2026), di Gedung Mina Bahari III, Jakarta.
Sinergi Pengawasan dalam Program Prioritas Nasional

Kegiatan Rakerwas ini turut dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono, serta menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam mengawal pelaksanaan program prioritas nasional. Dalam paparannya, Jamintel menekankan bahwa pengawasan terpadu merupakan elemen kunci untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai tujuan bernegara.
Menurut Jamintel, besarnya anggaran dan luasnya dampak sosial-ekonomi sektor kelautan dan perikanan menjadikan proyek strategis rawan terhadap risiko penyimpangan, inefisiensi, hingga praktik koruptif apabila tidak diawasi secara sistematis dan berkelanjutan.
Penandatanganan Kerja Sama Pengamanan Pembangunan

Pada rangkaian kegiatan tersebut, Jamintel bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang diwakili Sesjamdatun Ahelya Abustam, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Inspektur Jenderal KKP Ade Tajudin Sutiawarman. Kerja sama ini mencakup pengamanan pembangunan strategis serta penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Langkah ini dinilai sebagai fondasi penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pengawas internal kementerian.
Pergeseran Paradigma Pengawasan
Dalam sesi Focus Group Discussion (FGD), Jamintel menyoroti perlunya perubahan paradigma pengawasan. Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak lagi semata berfungsi sebagai alat kontrol untuk mencari kesalahan, melainkan harus bertransformasi menjadi katalisator pembangunan.
“Pengawas internal harus berperan sebagai konsultan manajemen dan sistem peringatan dini terhadap potensi hambatan, sehingga pengelolaan anggaran dapat berjalan efisien, patuh, dan berorientasi pada hasil,” ujar Jamintel.
Mitigasi Risiko dan Pencegahan Korupsi
Jamintel juga menjelaskan peran Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis dalam memitigasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi mengganggu jalannya proyek strategis. Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan penyimpangan administratif, penanganannya harus terlebih dahulu melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar pembangunan tidak terhenti.
Namun demikian, Jamintel menegaskan bahwa penegakan hukum akan tetap dilakukan secara tegas apabila terdapat indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang bersifat koruptif dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pengawasan sebagai Instrumen Tata Kelola Pemerintahan
Menutup paparannya, Jamintel menegaskan bahwa tidak ada manajemen yang berhasil tanpa pengawasan yang kuat. Ia berharap sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan kolaborasi yang efektif, pengawasan tidak lagi dipandang sebagai penghambat, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor kelautan dan perikanan,” pungkas Jamintel.
(Red)

